AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun mengungkapkan, pihaknya akan segera meminta Badan Kehormatan (BK) untuk mengundang pihak pelapor dalam hal ini Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kota Ambon, terkait dengan tuduhan yang diarahkan ke salah satu anggota DPRD Maluku Ayu Hasanussy.

Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Maluku, setelah menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh FAM ketika menggelar aksi di gedung DPRD Maluku, pekan lalu.

Watubun mengakui jika sebagai pimpinan dirinya sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan tuduhan ke ibu Ayu Hasanussy.

LaskarMaluku

“Iya terkait tuduhan ke Ibu Ayu Hasanussy. Dan benar ada surat dari FAM Kota Ambon. Jadi selesai pengawasan pimpinan akan meminta BK untuk mengundang pelapor,”ujar  Watubun kepada media ini, Senin, (20/3/23) siang dari lokasi pengawasan.

Watubun menilai ada framing orderan dari aksi demo FAM Kota Ambon, karena telah menyerang pribadi Ibu Ayu yang telah mengarah ke masalah etika dan moral.

“Saya menganggap ada pesan dari akse demo tersebut, karena saat mereka berteriak-teriak, berorasi menyampaikan salah satu anggota dewan melakukan pelanggaran etika,”kata Watubun seraya meminta pihak BK segera melakukan rapat dan meminta FAM untuk memberikan bukti-bukti yang dituduhkan.

“DPRD akan rapat secepatnya dan kami akan memanggil para demonstran melalui Badan Kehormatan (BK) untuk menyampaikan bukti-bukti dan fakta. Kami menilai demo kala itu tidak tuntas karena mereka cuma datang untuk berorasi kemudian sesudah itu mereka pulang, padahal DPRD sudah siap untuk menerima, hanya saja sudah bersileweran karena adanya laporan dari Forum Aksi Mahasiswa (FAM) Kota Ambon itu terkait dengan surat yang mereka ajukan ke BK DPRD Maluku. Itu yang kemudian tercecer dan diangkat oleh beberapa media, “urai Watubun.

Upaya pembentukan opini ke publik telah terbentuk, dan menjadi bola liar yang mesti harus disikapi oleh Badan Kehormatan DPRD Maluku.

“Masalah seperti ini kemudian menjadi bola liar, apalagi tuduhan ini kepada seorang politisi, sehingga sebagai pimpinan DPRD kami merasa bertanggungjawab secara politik, hukum dan moral, atas situasi yang terjadi karena ini tuntutannya ke DPRD, maka kita akan melakukan sesuai tahapan dan mekanisme kita akan meminta pertanggungjawaban “kalau ini benar, maka ini harus dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang jelas tapi jika ini tidak benar, maka pasti melahirkan fitnah yang keji terhadap seseorang dan ini sudah persoalan nama baik,”tegas Watubun.

Sebelumnya, Ayu Hasanussy ketika dimintai komentarnya soal dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dialamatkan kepadanya, membantah hal tersebut.

Menurutnya ditengah hasil survey yang menempatkan dirinya pada posisi signifikan, tentu ada upaya untuk mendiskreditkan dirinya.

“Kan teman-teman wartawan bisa tahu persis, belakangan ini hasil survey telah menempatkan saya sebagai bakal calon wakil Walikota yang tengah trend naik pada posisi signifikan dan ini tentu berpengaruh pada pembentukan opini yang tidak wajar kepada dirinya,”ungkap politisi Dapil Kota Ambon yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Maluku ini.

Kendati begitu, dirinya tidak menyebutkan lembaga mana yang sudah dan yang telah melakukan survey tersebut. Hasanussi juga memohon maaf dan meminta kepada awak media supaya tidak membesar-besarkan pembentukan opini ketidakwajaran itu.

Front Aksi Mahasiswa Kota Ambon (FAM Kota Ambon), mengajukan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku tentang dugaan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik dan tata tertib,” ujar Koordinator Lapangan FAM Mahu, melalui surat yang ditujukan kepada Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku,  Surat ini bocor ke media, berdasarkan  sumber di lingkungan DPRD Maluku (dikutip dari Poros Timur.com)

Menurut Mahu, aksi ini dilakukan sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan konsern terhadap masalah-masalah sosial, penegakan hukum yang fair serta penegakkan citra dan marwah lembaga DPRD Provinsi Maluku.

FAM juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku agar melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik, cepat dan jelas, agar masalah ini diselesaikan secara serius.

“Kami meminta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk tim independen dalam mengawal proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dinilai telah melanggar norma  hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 (pasal 3 ayat 1, pasal 9 dan pasal 13-14), pasal 284 KUHP, inilah yang menjadi penguatan dari kami selaku agen publik dalam menilai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang sekaligus tatanan hukum yang ada di negara Indonesia ini,” papar Mahu.

Mahu menegaskan, sebagai agen publik, pihaknya meminta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku agar secepatnya memanggil anggota DPRD yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan memberikan pembuktian secara publik agar citra dan nama baik kelembagaan DPRD tidak tercoreng sebagaimana yang telah tercatat dalam kode etik anggota DPRD Tersebut. (L05)