AMBON, LaskarMaluku.com Pelantikan pergantian Antar Waktu Welma Tina Tetelepta dipastikan dilaksanakan pada Jumat, 24 Nopember 2023 mendatang.
Kepastian pelantikan Welma Tetelepta menggantikan almahrum Edwin Adrian Huwae, sebagai anggota DPRD provinsi Maluku, dapil kabupaten Maluku Tengah itu, setelah SK PAW telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan salinannya telah diterima pihak Sekretariatan DPRD Maluku.
Bahkan informasi yang dihimpun di DPRD Maluku, Telma Tetelepta, telah bertemu Ketua DPRD provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST, SH guna proses konsolidasi dalam rangka pelantikan nanti.
“Jadi ibu sudah dipanggil oleh Ketua hari ini, (Selasa Red) terkait proses pelantikan pada hari Jumat, 24 Nopember 2023., kata sumber yang bisa dipercaya ini di DPRD Maluku Karpan Selasa (21/11/23) sore.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, BG Watubun membenarkan adanya proses pelantikan nanti.
SK Pengresmian dan pengangkatan Welma Tina Tetelepta sebagai anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 telah diteken Mendagri dan salinannya telah kami terima, kata Watubun’ kepada media ini via WA pribadinya.
“SK sudah ditandatangani pada hari Jumat lalu, dan salinannya telah sampai pada kita selaku ketua DPD PDIP Provinsi Maluku. Dan saya juga sudah meminta Sekwan untuk mempersiapkan proses Pelantikan PAW almahrum Edwin Adrian Huwae, dan Jumat nanti sudah bisa dilakukan pelantikan, “jelas Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku, Benhur George Watubun yang juga ketua DPRD Provinsi Maluku ini.
Justru karena salinan keputusan telah dikantongi maka proses pelantikan segera dilaksanakan guna mengisi kekosongan jabatan pasca ditinggalkan Edwin Huwae.
Proses pelaksanaan pelantikan itu segera dilaksanakan agar tugas-tugas dewan bisa berjalan maksimal.
Lantaran Fraksi PDIP saat ini terjadi kekosongan pada komisi 1 DPRD Maluku setelah mantan ketua DPRD Maluku, Lucky Watimuri digeser ke Komisi II.
Untuk diketahui, proses pelantikan dilaksanakan pada hari Jumat 24 Nopember 2023 pukul 15.30 WIT,. Ini setelah Undangan telah ditandatangani oleh Ketua DPRD provinsi Maluku, cap tandatangan Benhur George Watubun, ST. (L05)