AMBON, LaskarMaluku.com – Puluhan tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr Haulussy Ambon yang terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, Senin (27/2/2023) mendatangi kantor DPRD Maluku untuk menyampaikan aspirasi terkait hak-hak mereka yang belum dibayarkan.

Para nakes yang selama ini bertugas dalam penanganan pasien Covid-19 ini menemui Komisi IV DPRD Maluku, dan menyampaikan keluhan berkaitan dengan hak-hak mereka saat penanganan pasien Covid-19 yang sampai saat ini belum dibayarkan.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut para nakes meminta DPRD dalam hal ini Komisi IV sebagai representative dan perpanjangan tangan dari rakyat untuk bisa memperjuangkan hak-hak mereka yang belum di bayar.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Rovik Akbar Afifudin, menjelaskan terkait dengan pembagian dana klaim Covid di RSUD dr Haulussy yang awalnya itu sudah disepakati bersama sesuai juknis itu 50-50 dan juknisnya juga sudah ditandatangani dan tinggal dibagikan saja, namun tiba-tiba Jumat kemarin itu lalu dibatalkan dan Kembali dirubah menjadi 40-60, dimana 40 untuk nakes, dan 60 ke manejemen dengan alasan untuk membayar hutang.

“Itu semuanya sebenarnya sudah kita bicarakan di awal, bahwa hutang di RSUD itu nanti kita selesaikan sama-sama dengan pemerintah. Kalau dipikul sendiri oleh pihak RSUD saya kira butuh waktu yang cukup panjang,” kata Afifudin, kepada wartawan, usai melakukan pertemuan bersama dengan nakes RSUD yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Maluku, Senin (27/2/2023).

Dirinya berjanji akan mengundang pihak-pihak terkait dengan hutang ini, dan membicarakan teknisnya supaya pelayanan di Rumah Sakit ini bisa jalan dengan baik.

LaskarMaluku

“Yang pastinya kita akan meminta agar dikembalikan lagi di posisi 50-50, karena ini merupakan hak nakes yang selama ini melayani saat pandemic Covid-19,”ujar Afifudin.

Lebih lanjut politisi PPP dapil kota Ambon ini, juga mengatakan angaran yang diperuntukan untuk membayar hak-hak nakes sebesar Rp 38 miliar,

“Jadi kalau 50-50 berarti 19-19 miliar. Nah itu dibagi sesuai dengan tugas tingkat kerawanan, jam mereka, tempat mereka ada yang langsung dengan penangan covid dan ada yang juga hanya membackup penanganannya. Jadi banyak orang yang punya hak disitu yang harus dibayarkan,” tegasnya seraya menambahkan pihak komisi tetap meminta untuk dibayarkan sesuai kesepakatn awal yakni 50 : 50. (L04)

LaskarMaluku