AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan memanggil PT.Batu Tua untuk dimintai penjelasan terkait dengan pemberhentian para tenaga kerja yang sebagian besar merupakan masyarakat desa Uhak Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) – Provinsi Maluku yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa ada alasan yang jelas dari perusahaan.

Penegasan ini disampaikan anggota legislatif DPRD Provinsi Maluku, Hengky Pelata kepada pers, Senin (7/8/2023).

Dirinya mempertanyakan pemberhentian sepihak oleh PT. Batu Tua kepada para tenaga kerja disana terutama mereka yang adalah putra-putri daerah.

“Sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku khususnya di Komisi IV kami pernah melakukan kunjungan kesana di Wetar, kami sangat memiliki antusias untuk bagaimana mengawal seluruh keberadaan tenaga kerja di sana,” janji Pelata.

Politisi asal Partai Hanura Dapil MBD ini juga menyatakan, dengan adanya pemberhentian sepihak ini dirinya akan menindaklanjuti pada rapat internal Komisi IV yang membidangi tenaga kerja.

“Jika proses pemberhentian ini dilakukan pihak perusahaan secara prosedural, saya kira tidak mungkin rakyat mempertanyakan ini kepada wakilnya di DPRD Maluku,”tanya Pelata seraya berjanji apa yag menjadi aspirasi rakyat in akan diperjuangkan, apalagi mereka itu putra putri pulau Wetar yang memiliki pulau tersebut.

“Jika ini benar dilakukan karena sesuai dengan ketentuan ya boleh, tapi kalau tidak sesuai dengan ketentuan hak mereka di abaikan terus mereka diberhentikan tidak alasan, maka sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku dari dapil sana kami akan melakukan tindakan keras dengan memanggil pihak perusahan,”tegasnya.

Dikatakan, sebagai Komisi IV yang membidangi bidang tenaga kerja akan menyurati lewat pimpinan DPRD Komisi IV akan memanggil PT. Batu Tua untuk menjelaskan apa yang membuat mereka sehingga memPHKkan masyarakat tenaga kerja teristimewa masyarakat di sana.

“Dan saya berharap juga jangan saja kami tetapi perlu ada campur tangan pemerintah Kabupaten untuk melihat ini. Saya juga memohon Bupati untuk harus melakukan langkah tegas meminta pertanggungjawaban PT. Batu Tua karena dia melakukan Ekspolerasi di wilayah kita yakni wilayah Maluku Barat Daya,”jelasnya. (L04)