AMBON, LaskarMaluku.com – Merasa dirugikan oleh Pemerintah Kota Ambon, Mata rumah parenta Nurlette kembali datangi Komisi I DPRD Kota Ambon.

Kedatangan mereka diterima langsung oleh ketua komisi dan anggota komisi I diruang Komisi I, Senin (20/11/2023).

Koordinator tim mata rumah parenta Nurlette Fandy Tuhulele mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan pemkot Ambon namun tak kunjung selesai.

“Kita sudah seringkali melakukan pertemuan-pertemuan dengan pemerintah kota, kami dari mata rumah parenta nurlette merasa dirugikan karena dari tahun 2020 sampai sekarang ini banyak hal yang sudah kita lakukan dengan pemerintah tapi hasilnya tak ada kejelasan padahal semua putusan mulai dari putusan adat hingga putusan PTUN sudah kami kantongi, tapi tidak dilantik-lantik,”tandasnya.

Dengan tegas pun, ia mengatakan pihaknya merasa aneh karena masalah person antara Said Nurlette dan Ali Hatala justru putusannya di pengadilan negeri bersangkut paut dengan SK 01 Saniri Negeri.

“Ini dipolitisasi oleh pihak lawan melakukan gugatan di pengadilan negeri antara pihak Said Nurlete dengan Ali Hatala, kami dibuat bingung kami sudah ditetapkan kok putusan pengadilan negeri person itu kok merujuk pada SK 01 ini kan salah. Karena menurut kami penetapan ini sudah sah dan inkrah kenapa masalah pribadi dihubungkan dengan keputusan lembaga adat jadi kami merasa bingung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Mata Rumah Parenta Nurlette Sunarsih Nurlette, mendesak komisi I DPRD untuk meminta kepada DPRD segera melantik raja defenitif negeri batu merah.

“Kami minta segera ada pelantikan raja defenitif karena sesuai dengan SK, itu kan sudah dikukuhkan secara adat oleh saniri sekarang ini kita minta segera ada pelantikan karena semuanya sudah sesuai aturan. Jadi kami harapan DPRD bisa berkoordinasi ini dengan Pemkot Ambon,” ucapnya. (L06)