AMBON, LaskarMaluku.com – Panitia Penjaringan (Panja) Calon Penjabat Gubernur Maluku di DPRD Maluku secara resmi menutup pendaftaran Calon Penjabat Gubernur Maluku, Sabtu (25/11/2023) pukul 17.00 WIT

Hingga batas akhir pendaftaran, sebanyak 5 calon penjabat Gubernur Maluku yang mendaftarkan diri secara langsung ke Panja, diantaranya Rektor Unpatti Prof Martins Sapteno, Rektor IAIN Ambon Prof Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Sandi dan Persandian Nasional Mayend TNI Dominggus Pakel, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Perenpuan dan Anak Olivia Latuconsina dan Staf Ahli Kementrian Pemberdayaan Apararur Negara Jufri Rahman.

Kepada Wartawan di Kantor DPRD Maluku Ketua Panja Pencalonan Penjabat Gubernur Maluku Jantje Wenno memberikan apresiasi kepada media yang setia mengawal dan memberitakan tahapan demi tahapan proses penjaringan di DPRD Maluku sejak dibuka pada Senin 20 November 2023 lalu.

Menurutnya, untuk proses selanjutnya DPRD akan melakukan Paripurna untuk memilih 3 nama dari 5 nama tersebut untuk diusulkan ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Rencananya tanggal 30 November 2023 akan dilakukan paripurna DPRD untuk memilih 3 nama yang akan diajukan ke Mendagri paling lambat tanggal 6 Desember 2923 mendatang.

Bantah Perpanjangan Menunggu Sekda Daftar

Sementara itu, terkait dengan perpanjangan waktu pendaftaran yang dipolemikkan, Wenno mengemukakan bahwa sebelumnya DPRD sudah memikirkan untuk pembukaan selama satu minggu akan tetapi karena belum mendapatkan surat dari Mendagri bahwa DPRD punya waktu sampai dengan tanggal 6 Desember 2923 untuk menusulkan nama calon Pj Gubernur dan setelah mendapatkan surat baru dilakukan perpanjangan waktu.

“Jadi ini tidak ada kaitan dengan polemik bahwa Panja menunggu Sekda untuk mendaftar, sama sekali tidak begitu karena sejak hari pertama kami sudah melakukan komunikasi dengan pak Sekda tetapi memang beliau tidak berminat untuk mendaftar,” ungkap Wenno.

Panja juga tidak akan mempersoalkan persyaratan jabatan tinggi madya atau salon 1 sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri karena untuk usulan calon Pj Gubernur ini dilakukan melalui 2 pintu yaitu melalui DPRD dan juga melalui Kemendagri

“Jadi kami sangat menghargai 5 calon yang sudah mendaftar dan kami memberikan kesempatan untuk dilakukan pemilihan oleh seluruh anggota DPRD dan hasilnya 3 nama akan diusulkan,” lanjutnya.

Menurutnya Mendagri akan melakukan seleksi sesuai dengan ketentuan dan syarat yang diminta, sehingga ketika diusulkan ke Presiden sudah pasti memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Pj Gubernur Maluku

Sementara itu, Wenno juga mengemukakan bahwa Senin (27/11/2023), DPRD Maluku juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku untuk menanyakan apakah calon yang mendaftar tersebut terlibat masalah hukum ataukah tidak, sehingga nama yang dipilih nanti tidak sementara terkait dengan proses hukum di Polda maupun Kejaksaan. (*/L05)