AMBON, Laskarmaluku.com – Untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai amanat undang-undang pasal 56 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan pasal 191 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Maka Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Periksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku untuk dilakukan audit. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK, laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau dinilai telah memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.

Capaian opini WTP yang diterima keempat kalinya secara berturut-turut dari tahun 2019 – 2022 atau dicapai pada periode masa pemerintahan 2019-2024 ini, disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, La Ode Nusriadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, di lantai II ruang paripurna Kantor DPRD Maluku, Selasa, (23/5/2023).

Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Provisni Maluku, Benhur George Watubun didampingi Wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Saerdikut, Wakilketua.Rasyad Effendi Latuconsina, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan pimpinan Forkopimda lingkup Pemrov, Sekda Maluku Sadali Ie, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya yang di bacakan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno, menyatakan tiga hal, pertama, pemerintah provinsi Maluku segera menindaklanjuti rencana aksi atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dimaksud sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kedua, komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik kedepan secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, pemerintah provinsi Maluku mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan
Pemprov Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2022 Ke BPK
AMBON, Laskarmaluku.com – Untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai amanat undang-undang pasal 56 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan pasal 191 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah provinsi Maluku telah menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Periksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku untuk dilakukan audit. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK, laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau dinilai telah memenuhi prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
Capaian opini WTP yang diterima keempat kalinya secara berturut-turut dari tahun 2019 – 2022 atau dicapai pada periode masa pemerintahan 2019-2024 ini, disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, La Ode Nusriadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, di lantai II ruang paripurna Kantor DPRD Maluku, Selasa, (23/5/2023).
Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Provisni Maluku, Benhur George Watubun didampingi Wakil ketua DPRD Maluku, Melkianus Saerdikut, Wakilketua.Rasyad Effendi Latuconsina, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, perwakilan pimpinan Forkopimda lingkup Pemrov, Sekda Maluku Sadali Ie, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov.
Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam sambutannya yang di bacakan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Natanhiel Orno, menyatakan tiga hal, pertama, pemerintah provinsi Maluku segera menindaklanjuti rencana aksi atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dimaksud sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Kedua, komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang lebih baik kedepan secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, pemerintah provinsi Maluku mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku dan tim pemeriksa, atas komunikasi dan kerjasama dalam rangka perbaikan, penataan dan pengelolaan keuangan daerah di Maluku, dengan tetap mengedepankan independensi, profesional dan nilai-nilai objektivitas.
Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Maluku yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan daerah, dalam melakukan fungsi pengawasan selama pelaksanaan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2022.
“Juga kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Maluku yang telah melaksanakan APBD tahun anggaran 2020, dengan penuh tanggung jawab,” ujar Gubernur.
“Secara khusus, saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak La Ode, yang di tengah-tengah kesibukan dan agenda yang padat, masih berkenan hadir dan menyerahkan secara langsung, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022,” tutup Gubernur.
Ditempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, La Ode Nusriadi, selain menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022, juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 di wilayah Maluku yang meliputi 12 LHP LKPD, 7 LHP Kinerja dan 2 LHP DTT. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi
terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2022. Sebab, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Ia menilai, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022,” ujar La Ode.
Ia menambahkan, opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Di akhir penyampaiannya, ia menerangkan, pemerintah daerah sesuai ketentuan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan BPK dalam LHP tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini tujuh kali WTP dengan empat kali, diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tutup La Ode. (L04).
Maluku dan tim pemeriksa, atas komunikasi dan kerjasama dalam rangka perbaikan, penataan dan pengelolaan keuangan daerah di Maluku, dengan tetap mengedepankan independensi, profesional dan nilai-nilai objektivitas.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Maluku yang telah bersama-sama dengan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan roda pemerintahan daerah, dalam melakukan fungsi pengawasan selama pelaksanaan APBD provinsi Maluku tahun anggaran 2022.
“Juga kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Maluku yang telah melaksanakan APBD tahun anggaran 2020, dengan penuh tanggung jawab,” ujar Gubernur.
“Secara khusus, saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak La Ode, yang di tengah-tengah kesibukan dan agenda yang padat, masih berkenan hadir dan menyerahkan secara langsung, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022,” tutup Gubernur.
Ditempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, La Ode Nusriadi, selain menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022, juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 di wilayah Maluku yang meliputi 12 LHP LKPD, 7 LHP Kinerja dan 2 LHP DTT. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi Pemerintah Provinsi
terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah.
Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Maluku Tahun 2022. Sebab, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
Ia menilai, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2022,” ujar La Ode.
Ia menambahkan, opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai “kewajaran” laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan mutlak” atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
Di akhir penyampaiannya, ia menerangkan, pemerintah daerah sesuai ketentuan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan BPK dalam LHP tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian opini tujuh kali WTP dengan empat kali, diantaranya berturut-turut sampai dengan saat ini yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan dan dukungan dari DPRD, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan,” tutup La Ode. (L04).