AMBON, LaskarMaluku.com – Panitia Penjaringan Calon Pj Gubernur Maluku yang dibentuk DPRD Maluku, memperpanjang waktu pendaftaran hingga Sabtu, 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Penjaringan (Panja) Jantje Wenno,SH didampingi Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun dan anggota panja lainnya dalam konfrensi pers, Kamis (23/11/2023) pukul 00.00.
Menurutnya, menjelang penutupan pendaftaran DPRD Provinsi Maluku menerima surat dari Kemendagri yang langsung ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan proses pengusulan Calon Penjabat Gubernur Maluku dari DPRD Provinsi Maluku.
“Awalnya DPRD Maluku membuka pendaftaran untuk 3 hari, karena perkiraan kerja kita sampai tanggal 30 November 2023 itu usulan DPRD sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri, tetapi ternyata berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tadi itu diberikan toleransi waktu atau perpanjang waktu kepada DPRD sampai dengan tanggal 6 Desember 2023,”jelasnya.
Wenno menambahkan, atas dasar itulah setelah Panja berapat dengan pimpinan DPRD, kita menyimpulkan bahwa proses pendaftaran penjaringan calon pejabat gubernur Maluku harus diperpanjang lagi.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan Panja dan konsultasi dengan pimpinan serta seluruh ketua-ketua fraksi, maka telah diputuskan bersama-sama perpanjangan masa pendaftaran calon Pj Guberunr Maluku dari DPRD Provinsi Maluku dibuka Kamis 23 November sampai dengan Sabtu 25 November 2023 pukul 17.00 WIT.
“Jadi berdasarkan Surat Mendagri tanggal 10 November 2023 telah menegaskan bahwa Mendagri memberikan masa pengusulan untuk Pj Gubernur dari DPRD Provinsi Maluku paling lambat 6 Desember 2023,”kata Watubun.
Oleh karena itu kita berharap dengan proses perpanjangan masa ini, maka secara terbuka secara transparan tokoh-tokoh terbaik Maluku maupun tokoh-tokoh terbaik bangsa ini yang berminat untuk mendaftar sebagai calon Pj Gubernur dapat melakukan proses pendaftaran sehingga yang kita usulkan ke pusat adalah mereka yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara politik, hukum dan moral terkait dengan kapasitas, kapabilitas bahkan tanggungjawab untuk melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik terhitung tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
“Jadi kami harapkan doa dari kita semua kiranya usulan DPRD kedepan dapat diterima pemerintah pusat, karena sesuai dengan peraturan Mendari Nomor 4 tahun 2023 dapat memberikan ruang kepada dua pihak, pertama DPRD dan kedua Mendagri. Jadi DPRD dapat mengusulkan 3 calon Pj Gubernur. Sehingga proses ini dilakukan secara baik dan demokratis,”tutup Watubun. (L05)