AMBON, LaskarMaluku.com – Wacana anak daerah yang akan diakomodir DPRD Maluku ke Mendagri untuk diteruskan ke Presiden RI sebagai penjabat Gubernur Maluku semakin menguat.

Proses pemilihan 3 nama calon Penjabat Gubernur akan berlangsung dalam rapat paripurna, Rabu (29/11/2023) di ruang rapat utama kantor DPRD Maluku.

Tien Renyaan dari Fraksi Nasdem mengaku telah mendapat instruksi untuk mengamankan putra-putri daerah terbaik yang dianggap mampu membawa perubahan pada arah dan kebijakan untuk kepentingan rakyat.

Hal senada juga disampaikan Rofik Afidudin dari Partai Persatuan Pembangunan. Dikatakan, kendati belum ada instruksi, tetapi kita tetap akan memperhatikan putra-putri daerah Maluku yang dianggap terbaik guna perubahan untuk Provinsi Maluku.

Sementara itu, untuk Fraksi Golkar informasi yang diperoleh mengedepankan Mayjen Dominggus Pakel, demikian halnya dengan Fraksi Gerindra.

Menurut Saoda Teethol tidak ada perintah pengamanan terhadap calon manapun, tetapi intinya diberikan kebebasan untuk memilih dari lima calon itu, tiga diantaranya yang terbaik sebagai bagian daripada proses akuntabilitas kepada rakyat di daerah ini.

Sementara Wakil Ketua DPRD Maluku Eky Sairdekut, mengatakan, tiga nama yang diusulkan nanti ke Presiden yaitu diurutkan berdasarkan suara dan atau perengkinan.

“Kita urut berdasarkan rangking supaya dia jadi fair. Artinya proses ini sejak awal dengan adanya pendaftaran itu menunjukan DPRD Provinsi Maluku melakukan proses penjaringan secara terbuka dan kita berharap agar hasilnya juga transparansi kepada publik dan rakyat Maluku,”harap Sairdekut seraya menambahkan, proses pemilihan nanti suara DPRD tidak akan diwakili oleh siapapun.

Sedangkan, Inyo Pattipeiluhu dari Partai Hanura mengaku belum ada instruksi untuk memilih penjabat Gubernur Maluku, namun yang pasti masing-masing sudah tentu punya pilihan dan tetap mengacu pada aturan, kapasitas dan loyalitas untuk membangun Maluku.

Sementara itu Samson Atapary dari Fraksi PDI-Perjuangan mengaku arahan dari Ketua DPD PDI Perjuangan, dikembalikan kepada semua mekanisme di DPRD karena yang berhak untuk memilih itu adalah anggota dan diberikan hak itu one man one vote.

“Jadi tidak ada arahan untuk memilih siapa, masing-masing menilai dengan hati. Sebab kewenangan terakhir ada di Presiden. Sehingga bisa saja 3 nama yang diusulkan DPRD Maluku, satu diantaranya bisa jadi, tetapi bisa juga tiga yang diusul tidak ada karena kewenangan ada di Presiden,”jelas Samson. (L05)