AMBON, LaskarMaluku.com – Sejumlah anggota DPRD Maluku kembali menyerang Gubernur Maluku Murad Ismail karena tidak menghadiri paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2022, Selasa (4/7/2023) di Baileo Rakyat Karang Panjang.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH menilai, sikap Gubernur ini bukti sebuah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur diberhentikan; pertama meninggal dunia, mengundurkan diri melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Pertama, diberhentikan secara terhormat karena memang selesai. Kedua, tidak mampu melaksanakan kewajibannya selama enam bulan berturut-turut karena sakit penyakit yang diderita dan tidak pernah sembuh-sembuh.

Ketiga, diberhentikan karena melanggar sumpah dan janjinya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Kan awal pengambilan sumpah, kami setia dan menjalankan tugas dan tanggungjawab berdasarkan UUD 1945 dan kemudian melaksanakan perundang-undangan dan sesuai dengan konsep negara kesatuan Republik Indonesia misalnya seperti itu dan karena itu, dia juga tidak melaksanakan kewajiban dia dan karena itu bisa diberhentikan,”tegas Rahakbauw seraya menambahkan pemberhentian itu ada beberapa hal diantaranya terkait dengan pernyataan pendapat yang disampaikan oleh DPRD Maluku dalam rapat paripurna.

Pernyataan DPRD itu lanjut Richard, berkaitan dengan tidak melaksanakan kewajiban dia sebagai gubernur dan wakil gubernur; pertama saudara gubernur tidak tinggal di rumah dinas. “Inikan juga bagian dari pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan karena dari sisi peraturan, gubernur dan wakil gubernur disiapkan rumah dinas dalam jabatan, disiapkan uang makan minum dan sebagainya, uang biaya pemeliharaan, rehab rumah,”beber Richard yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Maluku dari Fraksi Partai Golkar.

Menurutnya perkataan saudara gubernur ke Ketua DPRD Maluku, adalah tidak etis dan tidak pada tempatnya.

“Pernyataan Gubernur sangat tidak etis, dan tidak pada tempatnya, sebab Ketua DPRD merupakan unsur Forkopimda. Kalau Gubernur menyebutkan Benhur Watubun tidak masalah bagi kami, tapi karena menyebut Ketua DPRD Maluku maka ini berkaitan dengan lembaga,”tandas Rahakbauw seraya mempertegas jika diberbagai kesempatan, gubernur kurang bahkan sama sekali menghadiri rapat paripurna baik LKPJ, LPJ, APBD maupun pembahasan APBD perubahan. Padahal itu dilakukan semata-mata untuk mengevaluasi kebijakan pemerintahan.

Lembaga DPRD Diinjak-injak

Rahakbauw menuturkan, selama ini dewan memaklumi ketidakhadiran Gubernur dalam rapat-rapat paripurna penyampaian LKPJ, APBD, perubahan APBD, namun ketidakhadiran Ketua DPRD diangkat di tiktok yang membuat wibawa pemerintahan hilang betul, sebuah lembaga DPRD diinjak-injak.

“Mungkin gubernur tidak berpikir bahwa DPRD punya kewenangan UU no 22 Tahun 1999 tentang pemerintah Daerah kemudian dirubah dengan UU No 32 Tahun 2004 DPRD tidak dikebiri haknya untuk melakukan impressment kepada saudara gubernur, kalaupun ada LKPJ dan LPJ itukan hanya sebagai bahan evaluasi saja untuk mengoreksi kinerja pemerintahan dan kemudian ada rekomendasi yang tentunya ditujukan kepada saudara gubernur untuk perbaikan kinerja gubernur lebih dari itu tidak,”beber Richard.

Dirinya menambahkan, DPRD diberikan kewenangan sesuai UU nomor 32 tahun 2004 untuk mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Gubernur sebagai kepala daerah tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

“Banyak hal yang kita lihat, termasuk menyangkut konflik masyarakat yang tidak pernah turun dan tidak mampu diselesaikan. Padahal dari segi pendekatan, saudara gubernur sebagai kepala pemerintahan, wakil pemerintah pusat di daerah semestinya beliau punya keprihatinan karena beliau wakil pemerintah pusat di daerah punya tanggungjawab untuk masalah keamanan di daerah ini.

“Harusnya saudara Gubernur bersama Forkopimda menyelesaikan persoalan-persoalan kemasyarakatan, apalagi berkaitan dengan masalah keamanan dan ketertiban, masalah stabilitas keamanan daerah itu kewajiban saudara gubernur, tapi tidak pernah menjalankan itu,”ketus RR sapaan akrab Rahakbauw.

“Kita bisa saja membuat pernyataan pendapat dan semua fraksi menyetujuinya, dan saudara gubernur tidak punya lagi khans untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur karena pastinya saudara gubernur diberhentikan karena pelanggaran maka dia tidak mungkin lagi mencalonkan diri sebagai gubernur,”ancam Richard seraya mengingatkan agar Gubernur agar lebih saling menghargai ketika menyampaikan pernyataan-pernyataan ke publik, sehingga tidak menjatuhkan wibawanya sendiri.

Rahakbauw justru menilai, Gubernur Maluku keluar dari koridor kebersamaan

“Masalah internal partai kan tidak perlu disampaikan kepada publik kalaupun persoalan yang mereka sampaikan terkait persoalan partai itu persoalan di partai, tapi jangan lembaga dibawa-bawa, karena Benhur Watubun dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD bukan kapasitas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku. Kalau masalah partai itu urusan internal partai, tetapi jika menyangkut lembaga DPRD Maluku kita semua agar bersuara,”tandasnya.

Anos Yeremias

Hal yang sama disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar, Anos Yeremias, S.Sos.

Fraksi Partai Golkar menurut Anos Yeremias, melihat yang salah kemudian membenarkan yang salah adalah hal yang keliru.

“Yang salah kemudian dibenarkan kan tidak mungkin, pasti tetap salah. Misalnya saudara gubernur tidak menempati rumah jabatan, Fraksi Partai Golkar sudah mengkritisi itu sejak 2020, silakan lihat di notulen-notulen rapat DPRD Maluku, kemudian di kata akhir Fraksi Partai Golkar pada tanggal 14 Desember 2020 juga sudah kita tegaskan soal beliau berkantor di rumah, beliau tidak menempati rumah jabatan, soal beliau jarang berkantor di kantor gubernur maka kantor gubernur terlihat sepi melompong itu bukan baru hari ini,”ungkap mantan Ketua Komisi III ini.

Anos kemudian melanjutkan, terhadap pernyataan fraksi bahwa mereka melakukan aksi keluar dari sidang paripurna sebagai bagian dari sikap kritis fraksi atas pelanggaran yang dilakukan saudara gubernur.

“Kami sebagai Fraksi Partai Golkar tadi itu sikap Fraksi, tetapi kemudian paripurna diskors lalu kami rapat semua ketua-ketua fraksi. Dalam rapat itu Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun meminta agar rapat paripurna dilanjutkan karena kalau kita menunda pun akhirnya kalau menjadi alasan kami kalau kita menunda sampai kapan pun belum tentu yang bersangkutan hadir tetapi yang bersangkutan juga lupa bahwa setelah LPJ ini ada juga laporan akhir masa jabatan itu penting. Jadi jangan menganggap paripurna DPRD itu biasa-biasa saja, itu salah dan baru pernah terjadi gubernur seperti di Maluku,”sergah Anos Yeremias yang berasal dari dapil Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini.

Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam paripurna menjelaskan ketidakhadiran Gubernur Murad Ismail karena berada di luar daerah memenuhi undangan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

“Beliau saat ini tengah berada di Jakarta. Atas nama beliau saya minta maaf,” ujar mantan bupati Maluku Barat Daya.

Murad berada di Jakarta bertepatan dengan pernikahan putri Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu. Putri ketujuhnya Debby Pramestya dipersunting Nurul Farouq Fadillah.

Akad dan resepsi pernikahan yang dihadiri banyak tokoh, pejabat negara, politisi hingga ketua umum partai politik digelar di Hotel Mulia Jakarta, Minggu (2/7/2023) lalu, namun sampai hari ini Murad tidak bisa menghadiri paripurna, padahal akad nikah sejak hari Minggu. (L05)