AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon disarankan untuk duduk bersama menyelesaikan sejumlah persoalan yang ditemukan tim Pansus DPRD Maluku terkait dengan permasalahan yang ditimbulkan di Pasar Mardika Ambon saat ini.
Hal itu dikemukakan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Mardika, Richard Rahakbauw SH.
Menurutnya, Pansus telah mengumpulkan sejumlah permasalahan diantaranya terkait dengan pengelolaan pasar, pengelolaan terminal hingga pada proses sewa menyewa rumah tokoh (ruko) diatas lahan milik pemerintah daerah Maluku ini.
Menurutnya, jika semua persoalan yang ditimbulkan di Pasar Mardika ini tidak dibicarakan tuntas oleh kedua belah pihak, maka sudah pasti pemprov akan mengambil alih kewenangan pengelolaan terminal Mardika Ambon.
Sebab sampai sejauh ini pemerintah provinsi Maluku belum pernah menghibahkan terminal angkutan di Pasar Mardika Ambon.
“Jarak terminal A yang dikelolah Kementerian Perhubungan dan terminal yang dikelolah Pemrov Maluku jaraknya 30 KM kemudian terminal B menjadi kewenangan provinsi yang dikelolah oleh Pemda-kota kabupaten jaraknya 15 KM dan jika dijadikan sebagai terminal C tentunya pihaknya merasa berkeberatan, karena tidak memenuhi persyaratan, ” ujar Rahakbauw seraya menekankan kalau pihaknya akan mengambil alih.

“Kalau merasa keberatan kita ambil alih, karena itu memang hak kita tetapi kita akan berupaya semaksimal mungkin agar kesepakatan antar pemerintah provinsi dan Pemkot Ambon dalam rangka pengelolaan dan kewenangan sampai sejauh mana, “pinta Ketua Pansus ini.
Dia menegaskan, apabila kewenangan itu sudah didudukan antara kedua pemerintahan maka masing-masing mempunyai batas kewenangan sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Berbagai tumpang tindih dari kewenangan itu sehingga menimbulkan berbagai persoalan yang ditemukan Pansus. Akibat konsekwensi yang diterima para pedangan adalah, orang seenak perut menagih retribusi dari pedang.
“Pedagang setengah mati, setiap orang mau datang tagih retribusi, dan macam-macam manusia; ada yang berpakaian dinas, ada juga yang tidak pakaian dinas, itu masalahnya, “ungkap Richard Rahakbauw, dalam konferensi pers di ruang komisi III DPRD Maluku Jumat,(16/06/23) siang.
Dalam kaitan dengan kondisi yang ditemukan di terminal dan dari dalam pasar Mardika ini, maka beberapa langkah strategis telah ditempuh Pansus diantara tingkat koordinasi dengan Polda Maluku maupun Polresta Pulau Ambon guna dilakukan pengamanan hingga pada penempatan pos-pos pengamanan yang melibatkan Polri dan Satpol PP
“Oleh karena itu kita akan koordinasikan dan kita minta Kapolresta untuk lakukan pengawalan kepolisian pada pos masing-masing bila perlu membangun beberapa pos di Pasar Mardika hingga pasar Batu Merah untuk disiagakan polisi dan Satpol PP untuk jaga keamanan dan ketertiban, “ujar Rahakbauw.
Langkah itu ditempuh pihak Pansus, supaya baik pedagang maupun pembeli merasa nyaman ketika bertandang dan berbelanja di pasar Mardika.
Ia mengungkapkan, kalau banyak orang merasa nyaman berbelanja di pasar ini karena, semua kebutuhan bisa dipenuhi masyarakat.
“Bahannya semua lengkap, semua bahan pokok; baik ikan, Cili, sayur mayur dari berbagai jenis, bawang dan lain lain semuanya tersedia, jika kita bandingkan dengan beberapa pasar tradisional yang kini tinggal kenangan karena tidak bisa bersaing lantaran tidak punya background bisnis,”urainya.
Selain faktor-faktor tersebut, mati surinya Pasar tradisional ini juga karena faktor kemahalan dari barang yang dijual, keuntungan yang mau diperoleh sekira 50 hingga 200 ratusan persen ini tentu, kata Richard, sangat sulit dijangkau masyarakat pembeli akhirnya aktivitas pasar jadi sepi dan akhirnya pasar tutup.
Dirinya sambil mencontohkan beberapa pasar tradisional yang sudah tidak beraktivitas itu; pasar Wainitu sudah jadi kebun binatang, pasar Tagalaya jadi tempat parkir mobil, pasar Waiheru semakin tidak jelas, pasar Nania mati suri dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini lantaran masyarakat kita umumnya yang menempati pasar-pasar tradisional ini tidak memiliki latar belakang bisnis.
Untuk itu proses pengembangan kedepan diperlukan sebuah managemen yang tepat sehingga semua pasar tradisional ini difungsikan kembali.
Untuk diketahui, Pansus DPRD Maluku dalam rangka penanganan terhadap permasalahan Pasar Mardika dibentuk pada tanggal 24 Mei 2023 dan telah mengumpulkan sejumlah permasalahan termasuk pengumpulan data (pull baket), hal itu terkait dengan pengelolaan pasar, pengelolaan Terminal dan pengelolaan maupun proses sewa-menyewa Ruko yang berada diatas lahan milik pemerintah daerah Maluku ini.
Rencana Pertemuan
Pansus DPRD Maluku juga mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan langsung di pasar Mardika.
Politisi Golkar ini menjelaskan, selain mengundang pemerintah provinsi dan kota, Pansus juga akan mengundang semua paguyuban dan asosiasi, seperti: APMA, IPMA, IPPM, APKLI yang terdaftar secara resmi di Pemkot Ambon sebagai asosiasi pedagang di Pasar Mardika.
“Kita juga akan mengundang ASKA beserta pengurusnya, juga ketua jalur untuk kita diskusi bersama, serta para penyewa ruko, “ujar mantan ketua Fraksi Partai berlambang pohon beringin ini.
Uapya meminimalisir tindakan premanisme dan pungutan liar di Pasar Mardika, Pansus juga akan mengundang Kapolresta Pulau Ambon untuk memberikan penjelasan dari sisi keamanan dan ketertiban. (L05)
