AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kemasyarakat kelurahan desa dan negeri.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Juliana Pattipeilohy mengatakan, unsur dari Ranperda tersebut adalah mengatur tentang RT, RW, dan lembaga-lembaga dalam sebuah kelurahan desa maupun negeri.
Karena dengan adanya Perda ini ada hal-hal yang misalnya menjadi kebutuhan daripada lembaga-lembaga pada sebuah kelurahan, bisa diakomodir melalui dana hibah.
“Jadi Ranperda ini penting untuk mengakomodir dana hibah. Apabila tidak ada Ranperda kemasyarakatan kelurahan desa dan negeri, ini maka tidak bisa dilakukan pemberian dana hibah. Karena dalam segala urusan pelayanan yang dilakukan lewat kelurahan desa dan negeri itu pastinya membutuhkan biaya, sehingga Ranperda ini penting selain mengatur masalah RT, RW juga mengatur biaya agar terakomodir dengan baik,” jelas Pattipeilohy, Jumat (4/8/2023).
Ranperda ini akan menjadi acuan untuk pemerintah kelurahan agar dapat mengatur biaya operasional yang dibutuhkan atau dana hibah dengan teratur.
Karena selama ini yang disampaikan oleh kelurahan, mereka selalu mengeluh untuk biaya-biaya operasional yang mereka butuhkan.
Ia menambahkan, masukan-masukan yang disampaikan oleh kepegawaian pada uji publik akan menjadi catatan hingga sampai pada finalisasi Ranperda tersebut. (L06)