AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku bersama mitra terkait menggelar rapat kerja untuk membicarakan bantuan usaha pemula dan UMKM serta bantuan hibah pokok pikiran Anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2023. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV, Kamis (5/10/2023).
Turut hadir dalam rapat kerja itu, Sekretaris Komisi IV, Justina Renyaan, berserta Anggota Komisi Djavet Jemmy Pattiselano, Rostina, dan Hengky Ricardo A. Pelata.
Sementara, mitra yang hadir, Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, dan pihak Biro Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Maluku.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifuddin dalam pemaparannya ia menyampaikan sejumlah kronologis masalah keterlambatan pencarian dana hibah.
“Beberapa waktu lalu ada yang WhatsApp ke kita bahwa yang menyerahkan hibah pemprov bukan pemerintah, ada juga yang bagi sesuai foto yang dikirim itu caleg-caleg,”terang Sekretaris Wilayah PPP Maluku itu.
Contohnya disebutkan, “penyerahan sapi tapi ini uang pemda. Lagi-lagi kita coba untuk memahami disamping kita melihat kapan kita bisa melakukan sesuai prosedur yang lebih baik,”sesalnya.
Dirinya pun sudah menanyakan Plt Kadis Kehutanan yang saat ini menjadi Sekda Maluku, kapan dana hibah salah satunya berupa bantuan beasiswa sampai ke tangan penerima. Mereka sudah mau sarjana tapi bantuan itu belum juga dikucurkan.
“Sebagian besar mereka yang namanya masuk dalam list beasiswa itu sudah melakukan utang. Memang bukan hanya di Biro Kesra tapi di beberapa dinas juga terjadi, misalnya kemarin Dinas Perhubungan (Dishub) Maluku diprotes oleh Komisi III DPRD Maluku lantaran bantuan dari pemda tapi penyerahannya bukan oleh pemda,” ketus politisi itu.
Di akhir kesimpulannya, Afifuddin menyatakan, bagi yang belum menerima manfaat bantuan hibah segera datang ke Biro Kesra untuk menyelesaikan administrasi Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sementara bagi yang sudah penandatangan NPHD akan dicairkan minggu-minggu ini. Lalu soal laporan tolong diinformasikan kepada penerima untuk menyiapkan laporannya. Saya berharap hal teknis bisa segera diselesaikan agar penerima manfaat bisa segera menggunakan hak mereka,” pungkas legislator itu.
Hal senada juga disampaikan, Kepala Bagian (Kabag) Agama Biro Kesra, Ismail Tomagola mengaku bagi yang belum melakukan penandatanganan NPHD, agar segera datang ke Biro Kesra Maluku untuk diselesaikan. (L04)




