AMBON, LaskarMaluku.com – Pemerintah Provinsi Maluku diberikan tenggat waktu sampai dengan 18 April 2023 segerah membayar hak-hak Tim Tagana.

Hal itu terungkap melalui rapat bersama yang digelar di ruang rapat utama, DPRD Maluku, Jumat (31/03/2023) sore.

Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut, yang memimpin jalannya persidangan itu telah meminta dari pemerintah Provinsi Maluku, supaya sebelum memasuki masa hari Raya Idul Fitri 1444 Hidjriah seluruh tim relawan pasca masa Covid-19 sudah harus dibayarkan.

LaskarMaluku

“Saya minta kepada Kepala Dinas Kesehatan supaya berkoordinasi dengan Sekda Maluku, agar sebelum memasuki Hari Raya Lebaran, yaitu tepatnya 18 April 2023, seluruh hak-hak para tim relawan sudah selesai terbayarkan,”pinta Sardekut, disela-sela memimpin jalannya persidangan tersebut.

Sidang itu, dihadiri oleh Sekda Maluku, Ir Sadali lie, Kepala Bapeda Maluku, Anton Leilossa, Dinas Kesehatan dan menghadirkan para tim Tagana baik yang berasal dari provinsi maupun dan dari Tim Tagana Kota Ambon.

Tim Tagana itu, seluruhnya berjumlah 36 orang dan satu tim terdiri dari 12 orang x 3 total 36 orang. Artinya pemerintah provinsi harus mengeluarkan dana sekitar Rp 266 juta untuk membayar honor para relawan Covid-19 ini.

Usai rapat tersebut, Sekretaris Daerah Maluku, Ir Sadeli lie mengemukakan, pemerintah daerah tidak pernah mengabaikan hak-hak tim Tagana yang telah bekerja dalam penanganan Covid-19, jasa mereka harus dibayarkan.

“Kamarin itu bukan Pemda tidak mau bayar, tapi terkendala karena sedikit miss comunication karena permintaan pada saat itu, Covid dalam status sementara redah, tapi kalau ada bukti-bukti yang mereka bekerja kenapa tidak? Nantinya Dinas Kesehatan mengumpulkan bukti kebenaran mereka bekerja saat Covid, Pemerintah Daerah segera melunasi hak mereka, “tanda Sekda Maluku ini.

tim tagana

Kendati begitu, Pemda Maluku, kata Sekda, tetap melakukan proses pembayaran terhadap hak mereka, karena mereka telah membantu pemerintah daerah baik kota maupun provinsi dalam menangani Covid-19, sebab tidak semua orang bisa mengambil bagian dalam kerja sedemikian.

“Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tak terhingga kepada para relawan Covid dan hak mereka harus kita penuhi, “janji Sekda Sadali lie, mengakhiri keterangannya kepada awak media, usai rapat tersebut.

Beberapa perwakilan anggota DPRD yang mewakili masing-masing komisi antara lain; Ketua Komisi I Amir Rumrah, Ketua Komisi IV, Samson Ataparry, SH plus anggotanya ibu Tien Renyaan dan Ketua Badan Kehormatan Ibu Nia Pattiasina.

Sebelumnya, tim Taruna Siaga Bencana (Tagana) untuk ketiga kalinya mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku guna menyampaikan aspirasi mereka terkait hak-hak yang belum terbayarkan oleh pemerintah daerah provinsi selama  ini. Kendati begitu, perjuangan mereka telah terjawab dan pada tanggal 18 April 2023, semua hak-hak tim Tagana akan dibayarkan. (L05)