AMBON, Laskarmaluku.com – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Michiel Tasaney, mengatakan,
sebanyak 45.887 orang pemilih potensial di Maluku belum memiliki KTP Elektronik.
“Pemilih potensial yang belum memiliki KTP Elektronik di Maluku itu berjumlah 45.887 orang. Ini jumlah yang cukup besar. Jadi sangat disayangkan bila warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,” kata Michiel Tasaney kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (18/4/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan menunjukkan KTP Elektronik (E-KTP)
Tanpa KTP Elektronik, seseorang tidak akan mendapat kesempatan untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Persoalannya, jika hingga hari pemilihan 45.887 orang tersebut tidak memiliki KTP Elektronik, atau minimal surat keterangan perekaman KTP, maka secara tidak langsung ribuan warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,” ujar Tasaney.
Diakui politisi asal Partai Golkar dari daerah pemilihan Buru dan Buru Selatan itu, pada awal tahun lalu telah disampaikan melalui rapat bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, bahwa anggaran menjadi kendala proses perekaman E-KTP. Karakteristik wilayah Maluku yang kepulauan memang membutuhkan anggaran yang cukup besar untuk proses tersebut.
Akan tetapi, Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Sipil diminta tidak boleh tinggal diam dalam melihat persoalan itu.
Pemerintah daerah diminta harus berupaya agar para pemilih potensial itu dapat memiliki E-KTP.
“Kalau ada warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena alasan KTP Elektronik, maka persoalan ini menunjukkan negara gagal menjamin hak pilih masyarakat,” tegas Tasaney.
Dia pun meminta agar Disdukcapil Maluku bergerak cepat melakukan proses perekaman, termasuk melakukan upaya jemput bola dari masyarakat agar dapat mengurangi angka pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik. (L04)