AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Maluku telah mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap almahrum Edwin Adrian Huwae dan menunggu persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur George Watubun, ST yang dikonfirmasi media ini membenarkan jika proses PAW almarhum Edwin Adrian Huwae sudah dilakukan.

Dikatakan, proses pengusulan itu dipercepat karena diperhadapkan dengan sejumlah agenda nasional yang tengah dihadapi PDI Perjuangan saat ini, termasuk aturan tenggang waktu proses pengusulan yang mesti segera dipercepat.

Menurutnya yang akan menggantikan almahrum Edwin Adrian Huwae dalam PAW adalah  saudari Tina Welna Tetelepta, sesuai perolehan suara terbanyak ketiga.

“Ini lantaran perolehan suara terbanyak kedua pada dapil tiga pada wilayah Maluku Tengah, yakni Fabio Latumeten telah mengundurkan diri dari PDIP, maka yang berhak perolehan suara terbanyak ketiga sesuai aturan adalah saudari Tina Welna Tetelepta,”jelas Watubun kepada media ini, Selasa (26/09/23) di kantor DPRD Maluku di Karang Panjang Ambon.

Kendati pentahapan mekanisme pengusulan itu telah dilakukan namun lanjut Watubun, ini masih menunggu surat persetujuan DPP PDIP di Jakarta.

Dirinya menjelaskan, PAW Anggota DPRD Provinsi adalah proses pergantian antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPRD Provinsi dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

“Maka yang berhak adalah ibu Tina Welna Tetelepta, “tutup Watubun (L05)