AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi III DPRD Maluku akan melakukan tinjauan ke Pasar Mardika guna menyerap aspirasi dari para pedagang yang selama ini menempati pasar milik pemerintah daerah Maluku itu.

Hal itu dikemukakan, Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Ayu Hindun Hasanussy kepada wartawan, usai rapat dengan beberapa OPD teknis di ruang rapat Komisi III, Selasa (29/3/2023) siang.

Tinjaun lapangan dari Komisi III itu, dengan mengikutsertakan OPD teknis dan kegiatan direncanakan pada pukul 14.00 WIT.

Menurut Ayu, rapat koordinasi dengan mitra teknis ini, hanya untuk mendengar keterangan dari SKPD teknis permasalahan yang terjadi di Pasar Mardika Ambon.

“Rapat ini dkhususkan untuk membicarakan persoalan-persoalan yang terjadi di Pasar Mardika, “ungkap Ayu.

Namun demikian, untuk menyelesaikan keruwetan yang belum terpecahkan itu, DPRD Maluku akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Pansus ini dibertujuan untuk menyelesaikan masalah yang telah ditimbulkan di kawasan Pasar Mardika selama ini. Pasar milik pemprov Maluku ini, memiliki luas areal mencapai 60.580 M2.

Rapat koordinasi Komisi III itu turut melibatkan mitra strategis diantaranya; Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Maluku, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku, Dinas Perhubungan, Karo Hukum Setda Provinsi Maluku dan Biro Aset Setda Maluku serta pihak PT Cipta Karya yang dipercayakan mengerjakan Bangunan baru Pasar Mardika ini.

Terkait dengan pendataan para pedagang di kawasan itu, menurut ibu Ayu, hal ini perlu dilakukan pendataan sehingga ketika para pedagang memasuki gedung baru sudah bisa didata.

“By name by Adres, dimaksudkan supaya para pedagang yang menduduki bangunan itu harus terdata dengan jelas, supaya ketika nanti memasuki gedung baru, terkaver dengan pasti atau data  pedagang harus jelas, “urai Ayu.

Rapat koordinasi itu dipimpin oleh Ketua Komisi, Richard Rahakbauw, SH ikut mendampingi, Wakil Ketua, ibu Saoda Tethool, Sekretaris Komisi, Ibu Ayu Hindun Hasanussy. Sedangkan anggota komisi yang hadir hanya Hatta Hehanussa, Fauzan Alkatiri dan Irawadi, SH. (L05)