AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban esekusi pada 62 rumah di Jalan Jenderal Sudirman Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku untuk menemui Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun guna menyampaikan aspirasi mereka terkait eksekusi atas lahan tersebut.
Mereka meminta DPRD sebagai lembaga rakyat di daerah ini, untuk menyikapi persoalan eksekusi dengan mengundang Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Biro Aset Daerah Maluku untuk melihat kembali lahan yang selama ini ditempati kurang lebih 1000 meter persegi.
Menurut mereka, bahwa proses esekusi yang dilayangkan tidak mendasar. Karena lahan yang mereka tempati dari tahun 2000 sampai saat ini sudah ada kesekapatan dengan pihak pemilik yang saat itu mereka jual dengan harga sebesar Rp 250.000 – Rp 350.000 per meter persegi.
“Jadi hasil pertemuan itu, kami melakukan kesepakatan harga dan berita acara kesepakatan harga itu sudah ada, sehingga seluruh pembayaran itu sudah kami lakukan dengan total sebesar Rp 200,5 juta,” kata korban Esekusi saat melakukan pertemuan dengan DPRD dibawa pimpinan DPRD di ruang kerja Ketua DPRD Maluku, Senin (6/2/2023).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST, yang didampingi Komisi IV DPRD Maluku, mengatakan berdasarkan surat yang disampaikan kepada DPRD dalam hal ini Komisi I tersebut mungkin akan disampaikan kembali untuk diperhatikan.

“DPRD tidak mencampuri urusan itu, karena urusan hukum sudah selesai, tidak mungkin kita mau minta bahwa eksekusi itu dibatalkan. Jadi terkait dengan eksekusi lahan di Negeri Batu Merah yang ada di Jalan Sudirman, dan DPRD prinsipnya menerima semua aspirasi dan akan disikapi,” kata Watubun, kepada warrawan usai melakukan rapat bersama dengan pihak korban eksekusi rumah di Desa Batu Merah pada Selasa (31/1/2023).
Menurut Watubun, proses eksekusi itu merupakan ranah hukum. DPRD, Pemerintah Provinsi akan melihat batas-batasnya karena ada informasi jika ada tanda negara yang dikuasai oleh pemerintah provinsi.
“Ini bisa meletakkan rasa keadilan secara sosial, tetapi harus berdasarkan bukti dan fakta. Yang pasti kita ingin atensi soal masyarakat yang sudah pernah membayar kepada pihak yang menggunakan perkara,”ujar Watubun seraya menambahkan pihaknya sementara meminta untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga seluruh proses ini nanti kita akan tindaklanjuti secara baik, sebab ada yang merasa sudah membayar tapi kemudian dia kena dampak jadi ini yang harus di perhatikan secara baik.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Attapary, SH, kembali menegaskan, DPRD tidak bisa mencampuri proses eksekusi yang sudah dilaksanakan, karena putusan pengadilan sudah ingkrah dan Esekusi penetapan sudah keluar dan dilaksanakan. (L04)




