AMBON, LaskarMaluku.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi telah selesai disepakati dan telah disetujui melalui musyawarah dan mufakat. Hal ini semata-mata dilakukan hanya untuk kepentingan masyarakat di daerah ini.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada pers, usai rapat paripurna, Kamis (3/8/2023) malam.
Menurutnya, secara etika lembaga DPRD telah memberi kesempatan berkoordinasi, berkomunikasi dan ternyata terkendala dan memperoleh jalan buntu, karena ada perintah dan larangan dari Gubernur Maluku.
“Gubernur kan melarang OPD untuk hadir. Saya kan kasihan juga, OPD-OPD ini mereka tidak salah, tapi itu resiko. Namun kedepannya kami berharap situasi seperti ini tidak boleh lagi terjadi, sekali lagi saya ingatkan apa yang saya sampaikan terdahulu kita inikan harus dipandu oleh Undang-Undang dan tidak boleh kita memandu Undang-Undang,” tegas Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Dirinya mengatakan, seluruh pelaksanaan kegiatan tahapan dan mekanisme yang dilaksanakan mengacu pada Undangan-Undang No 23 tahun 2014 tentang “Pemerintahan Daerah” kemudian Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota juga Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang pelaksanaan pembahasan keuangan daerah dan itu telah menegaskan posisi-posisi kita masing-masing.
Watubun menambahkan, LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022 itu disampaikan dan kemudian dibahas secara bersama-sama.
“Perhatikanlah pasal 320, 321, 322, 323 dalam UU No 24 tahun 2014 dan pasal 194 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang keuangan daerah. Itu telah menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Provinsi Maluku setelah paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,”tandasnya seraya menambahkan, kalau tahun anggaran kita berakhir 31 Desember, maka enam bulan itu terhitung dari Januari paling lambat aturan mengatakan paling lambat 30 Juni 2023. Dan proses pembahasannya paling lambat tujuh bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, makanya kita mempercepat proses-proses pembahasan.
Dirinya mengakui jika Depdagri mengijinkan DPRD Provinsi Maluku untuk melaksanakan proses pembahasan walupun sudah lewat tapi deadline-nya adalah tanggal 4 Agustus 2023.
“Dan hari ini tanggal 03 Agustus dan Alhamdullilah kita sudah melaksanakan proses penyelesaian Ranperda ini menjadi Perda dan “dua fraksi menolak secara keras dan tegas”, yaitu Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan dan enam Fraksi Partai lainnya menerima, “tandas Watubun.
Meski begitu, dalam asas pengambilan keputusan, lanjut Watubun, sesuai dengan pasal 168 tata tertib DPRD pada Bab Tujuh tentang pengambilan keputusan itu, menegaskan “Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
“Jadi kita ini bangsa yang bermartabat kita dahulukan dan kita cegah terjadinya voting yang baik adalah kita laksanakan secara musyawarah dan mufakat dengan kebesaran jiwa bahwa apa yang telah dilakukan oleh dua fraksi itu kita patut hargai dan fraksi yang menerima juga patut kita hargai, “tandas BGW, Wakil rakyat yang berasal dari Dapil enam meliputi, Kabupaten Maluku Tenggara, (Malra) Kota Tual dan Kabupaten Kepulauan Aru ini.
Masih menurut Watubun, kalau dari kata akhir fraksi, seluruhnya punya konsekuensi, punya catatan-catatan penting terkait dengan pelaksanaan pembahasan maupun subtansi materi LPJ Gubernur Maluku tahun 2022.
“Pers kan mengikuti dan saya berharap diberitakan secara benar apa yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Maluku, sehingga ini menjadi penegasan bagi kita untuk bersama-sama membangun sinergi kualitatif kedepan dalam rangka kesejahteraan rakyat dan saya kira tidak ada tendensi lain, tendensi kita adalah positif untuk kepentingan rakyat dan masyarakat Maluku,”ungkap Watubun.
Untuk diketahui, enam fraksi di DPRD Maluku yang menerima LPJ Gubernur Maluku tahun 2022 pada penyampaian pendapat akhir Fraksi itu masing-masing, Fraksi PKS, Fraksi Pembangunan Bangsa; terdiri dari PKB dan PPP, Fraksi Hanura, Fraksi Perindo Amanat Berkarya terdiri dari Partai Perindo, Partai Berkarya dan Partai PAN’ Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra. (L05)