AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Maluku secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penjaringan Calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku.
Lantaran itu, Panja yang diketuai Jantje Wenno ini telah membuka waktu pendaftaran bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai Penjabat Gubernur Maluku selama tiga hari terhitung Senin (20/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023).
Demikian disampaikan ketua Panja Jantje Wenno dalam keterangan pers, Jumat (22/11/2023).
Menurutnya, berkas pendaftaran wajib diantar langsung oleh Calon Pj Gubernur.
“Berkenan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail-Barnabas Orno, DPRD Provinsi Maluku, telah menerima surat dari Kemendagri yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah. Dirjen memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, akan mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023. Atas dasar surat itu, DPRD Provinsi Maluku, membentuk Panja Tim Pejaringan Calon Gubernur,”jelas Wenno yang didampingi Wakil Ketua Panja Tim Penjaringan Calon Pj Gubernur, Johan Lewerissa, kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
Dikatakan, dirinya bersama Lewerissa dipercayakan sebagai Panja Tim Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku.
”Makanya, tadi rapat Panja Tim Penjaringan calon Pj Gubernur Maluku dengan pimpinan DPRD Provinsi Maluku, maka kami bersepakat Panja ini dalam menjaring calon Pj Gubernur Maluku, Kamis akan membuka pendaftaran,”jelas Wenno.
Diakui, proses pendaftaran dilakukan terhadap putra dan putri yang memenuhi syarat dan kriteria menjadi Pj Gubernur Maluku.
“Kami berencana membuka pendaftaran selama tiga hari. Pendaftaran dilakukan Senin (20/11/2023) hingga Rabu (22/11/2023). Jam pendaftaran sesuai jam kerja di dewan. Jadi dimulai jam 09.00 WIT pagi hingga dan berakhir jam 16.00 WIT sore,”jelasnya.
Kecuali, sambung Wenno, pada Rabu (22/11/2023), dibuka pukul 09.00 WIT hingga pukul 00.00 WIT.
“Pendaftaran dilakukan di ruang Merindu, kantor DPRD Provinsi Maluku. Kita kerja cepat, karena kami diberikan waktu sampai dengan 30 November 2023, nama-nama calon Pj Gubernur Maluku usulan DPRD Provinsi Maluku, sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri, “paparnya.
Ketika ditanya soal prioritas putra dan putri asal Maluku, Wenno menegaskan, semua anak bangsa memiliki peluang yang sama untuk mendaftar dan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Maluku.
“Jadi anak bangsa sampai Sabang sampai Merauke yang memenuhi kriteria. Kriteria daripada bakal calon Pj Gubernur sesuai perairan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 yang pertama mempunyai pengalaman pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan,”terangnya.
Yang kedua, lanjut dia, adalah pejabat Aparatur Sipil Negara, atau jabatan pada ASN tertentu pada jabatan tinggi Madya dilingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur.
”Yang ketiga adalah penilaian kinerja pegawai, atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir dengan nilai baik. Tidak pernah kena disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku,”sebutnya.
Dia menambahkan, para bakal calon Pj Gubernur Maluku, harus mendaftar langsung. “Tidak boleh diwakili. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan betul-betul siap dan serius mau mencalonkan diri sebagai calon Pj Gubernur Maluku. Sesuai Permendagri DPRD hanya mengusulkan tiga nama,”ungkap Wenno. (L05)