AMBON, LaskarMaluku.com – Surat Edaran Rektor Universitas Kristen Indonesia Maluku nomor 534/UKIM.H/F/2023, tertanggal 18 April 2023, Perihal: Pemberitahuan Libur yang di tanda tangani oleh Rektor UKIM,Dr.Hengky H.Hetharia,M,TH menegaskan bahwa 

Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023 maka kegiatan kantor dan perkuliahan bagi dosen dan mahasiswa non muslim kegiatan kantor dan perkuliahan tetap berjalan seperti biasanya

Kata dia, Pemberitahuan ini, ditunjukan untuk Staf dan Dosen Pegawai dan Mahasiwa pada unit kerja masing -masing.

Surat Rektor yang beredar di media sosial menjadi kontraversi. Pasalnya, sudah ada surat edaran dari Menteri yang telah di sahkan oleh Presiden terkait  cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun 2023.

Untuk di ketahui, Setelah disahkan Presiden RI terhadap SKB tiga Menteri, maka jadwal cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun 2023 bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK serta anggota TNI dan Polri, yakni selama lima hari yakni mulai tanggal 19-25 April 2023.

Peresmian jadwal cuti bersama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. (L06)