AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Seksi Bimas Kristen Kemenag Maluku Tengah, Agustina M. Manuhutu, M.Si akhirnya meluruskan masalah pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK) Suli, sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media online belakangan ini.

Kepada media ini, Rabu (2/8/2023) Manuhutu menegaskan bahwa, dirinya sangat dirugikan dari pemberitaan yang terkesan mendeskriditkan dirinya maupun institusi Kemenang Maluku Tengah, karena pemberitaannya sepihak.

Menurutnya, merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis-red) Bimas Kristen Nomor 93 tahun 2023, dana PIP untuk SMPTK Waipia, SMPTK Yafila dan SMTK TNS telah dibayarkan, sementara untuk SDTK dan SMPTK Suli terkendala dengan data sistem dari kedua sekolah tersebut.

Dirinya menjelaskan, pembayaran PIP tidak bisa dilakukan seenaknya. Pasalnya, sebelum dibayarkan Kepala Sekolah SDTK Sintje Ratila dan Kepala Sekolah SMPTK Welmitje Hehalatu harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu dihadapan orangtua murid terkait syarat penerimaan PIP.

“Jadi sebelum dana PIP dibayarkan kewajiban kepala sekolah melakukan sosialisasi kepada orangtua murid tentang syarat penerimaan PIP,”jelas Manuhutu seraya mempertegas kalau data penerima PIP yang masuk yakni berjumlah 81 orang siswa SDTK Suli dan 26 siswa SMPTK Suli penerima PIP, namun harus divalidasi terlebih dahulu, tetapi sayangnya tidak ada niat baik dari kedua kepala sekolah tersebut.

Manuhutu merincikan, untuk pembayaran PIP tahun anggaran 2017 – 2018 dilakukan pada Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku.

Sedangkan tahun 2019-2020 di Seksi Bimas Kristen Maluku Tengah.

Manuhutu justru menduga jika ada indikasi penyalahgunaan dana PIP yang dilakukan oleh kepala Sekolah SDTK Sintje Ratila dan SMPTK Suli Welmitje Hehalatu.

“Dana PIP tahun ini baru dibayarkan setelah tim Kemenag Maluku Tengah turun ke lokasi sekolah SDTK dan SMPTK Suli. Kami menduga kedua kepala sekolah ini telah menghabiskan dana selama beberapa bulan kemudian baru dibayarkan setelah tim Kemenang turun,”cetus Manuhutu.

Dirinya mengaku berani mengatakan ada indikasi penyalahgunaan oleh kepala sekolah SDTK dan SMPTK Suli karena keduanya telah mengakui dalam gelar rapat terbuka antara Bidang Bimas Kristen Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Pihak Yayasan dan kedua kepala sekolah yang didampingi oleh kedua bendahara sekolah.

“Jadi dari aspek pengawasan siapa yang sesungguhnya memberikan peluang untuk terjadinya penyalahgunaan PIP ini. Karena ada sejumlah bukti yang kami temukan di kedua sekolah tersebut, lalu hanya karena belum terbayar di tahun anggaran 2023, dipermasalahkan disertai tuduhan-tuduhan negatif. Mari kita buka data temuan,”tantang Manuhutu.

Dirinya kembali menegaskan keterlambatan pembayaran PIP semata-mata karena kelalaian kedua kepala sekolah tersebut yang dengan sengaja tak mau menyajikan data sistim dari Dapodik dan Simpatika di hadapan orang tua dan dewan guru, di mana data siswa riil dan residu penerima PIP dapat dilihat tak bermasalah misalnya dalam hal NIK dan Rekening Bank.

“Jika saat ini terjadi kelambanan dalam pengelolaan dan pembayaran PIP tahun anggaran 2023, maka hal ini tak berarti dana ini telah dicairkan ke rekening penampung seperti klaim sepihak pada pemberitaan di sejumlah media,”tegas Manuhutu.

Sementara terkait kalkulasi besar dana PIP ke SDTK dan SMPTK Suli, Manuhutu merincikan mengacu pada Juknis Dirjen Bimas Kristen nomor 93 tahun 2023, maka jika dikalikan dengan 81 data siswa penerima PIP di SDTK maka hitungannya adalah Rp 450.000 x 81 orang menjadi = Rp 36.450.000 dan 26 data siswa SMPTK Suli dengan besaran dana Rp 750.000 sehingga menjadi = Rp 19.500.000.

“Jadi total dana kedua sekolah ini mencapai Rp Rp 55.950.000. Sehingga tidak benar mencapai Rp  330.500.000. Seluruh dana ini tidak pernah dicairkan ke rekening manapun, apalagi sampai ditampung ke rekening di salah satu bank di Maluku Tengah. Itu berita bohong dan fitnahan yang keji,” tutup Manuhutu. (L03)