AMBON, LaskarMaluku.com – Masa jabatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota seluruh Indonesia berakhir, Selasa (15/8/2023). Lantaran itu, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan pemilu di tingkat kabupaten/kota maka Bawaslu Maluku mengambil alih tugas Bawaslu kabupaten/kota hingga penetapan dan pelantikan Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Pendidikan Latihan Bawaslu Maluku, Stevin Melay kepada media ini, Selasa (15/8/2023) di Ambon.

Menurut Melay pengambilalihan tugas ini sesuai dengan surat Bawaslu RI nomor : 565/KP.05/K1/08/2023 yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, tertanggal 15 Agustus 2023.

Dikatakan, surat yang ditandatangani secara barcode oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ini memberikan instruksi kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan  sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018-2023 dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/kota periode 2023-2028.

“Tanggal 14 Agustus mereka masih bertugas. Nanti tanggal 15 baru mereka dinyatakan dimisioner atau tidak lagi bertugas untuk mengawasi setiap tahapan Pemilu,” ungkap Stevin Melay.

Dirinya menambahkan pengambilalihan tugas ini juga diamanatkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 yang selanjutnya secara teknis diatur pada pasal 97 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan.

Melay mengakui sebagaimana SK Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 bahwa pengumuman hasil seleksi terhadap 3 orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari 6 orang Calon yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan pada masing-masing Kabupaten/Kota akan diumumkan pada Tanggal 14 Agustus 2023, namun mengalami penundaan hingga tanggal 16 Agustus 2023.

Sedangkan pelantikannya sebagaimana SK tersebut juga, yakni akan berlangsung pada tanggal 16 sampai 20 Agustus 2023.

“Sebagai lembaga yang sifatnya hirarki, sudah tentu kami Pimpinan Bawaslu Provinsi yang akan mengambil alih tugas-tugas mereka sampai dengan adanya pelantikan. Kita akan dibantu oleh pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setempat sebagaimana amanat perundang-undangan yang ada,” jelas Melay seraya berharap setelah diumumkan dan dilantik, Bawaslu Kabupaten/kota akan segera melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap tahapan pemilu. (L02)