AMBON, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 agar menghindari mendaftar bakal calon anggota legislatif DPRD setempat di hari terakhir pendaftaran bakal caleg, yakni tanggal 14 Mei 2023

“Mereka daftar kalau bisa jangan menunggu daftar di hari terakhir, kalau ada kekurangan syarat tidak sempat diperbaiki,” kata Komisioner Bawaslu Maluku, Stevi Melay, di Kantor KPU Provinsi Maluku, Jumat (12/5/2023).

Pasalnya, hingga menjelang hari penutupan, terpantau baru 3 parpol yang resmi mendaftar dan dinyatakan sah di KPU Maluku, yakni PKS, Nasdem dan PDI-Perjuangan sementara berkas PAN dikembalikan karena masih terkendala.

Jadi sekali lagi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 untuk tidak mendaftar di masa injury time atau pada hari-hari terakhir.

“Limit waktu yang disediakan sesuai dengan pendaftaran dan pentahapan, kurang lebih hanya berkisar dua hari saja dan sebisa mungkin kami sarankan parpol menghindari injury time,”tegas Melay.

Dirinya menambahkan, kita kan tidak tahu, bisa saja human error terjadi dalam sistem, kemudian ini akan berimbas pada partai politik yang lain mengingat limit waktu penutupan aplikasi pada pukul 16:00.

LaskarMaluku

“Kemudian ada parpol yang mendaftar di terjadi di injury time dan sistem sudah tertutup secara otomatis, nah kalau Kesempatan memperbaiki agak sulit, apalagi di waktu-waktu akhir,” katanya mengingatkan.

Berkaca pada permasalahan yang dialami PDI-Perjuangan kemarin dimana dokumen pengajuannya sudah lengkap namun di sipol ada yang kurang satu lembar terlewatkan.

“Untuk itu KPU memberikan kesempatan kepada DPD untuk memperbaiki, dimana di dapil I ada 3 bakal calon dalam satu lembar yang terlewatkan untuk di upload. Dan setelah KPU melakukan pengecekan di Sipol terdapat kekurangan sehingga diberikan kesempatan kepada DPD untuk memperbaiki apa yang ada di sipol,untuk disamakan dengan dokumen yang dibawakan,”ujarnya.

Waktu perbaikan diberikan dan kemudian DPD meminta untuk kembali mengajukan ternyata dalam proses pengajuan terjadi trail and erorr.

“Ini kan by sistem tapi ada time limit ada waktu dimana pukul 16:00 sistem tidak lagi bisa mengeluarkan berita acara, sehingga KPU menyampaikan kepada DPD untuk mengembalikan berkas untuk di lakukan penyelarasan pada esok hari,”jelasnya.

Melay menambahkan, dalam masa pengajuan bakal calon kami memandang proses ini masih berjalan dengan baik dan normal, baik itu terhadap bakal calon Anggota DPD RI maupun juga partai politik. Artinya masih dalam ranah PKPU Nomor 10 bahwa dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi ada dua hal yang akan dipastikan.

“Keabsahan dokumen pengajuan, dan keabsahan dokumen calon. Nah kemarin ada kejadian pada sistem. Yang dialami dari teman teman PDIP dan KPU memberikan ruang sesuai perintah PKPU, Jadi tidak ada Lex spesialis untuk Parpol,”tutup Melay. (L06)

LaskarMaluku