AMBON, LaskarMaluku.com – Nono Sampono, anggota DPD RI Provinsi Maluku yang telah mencalonkan diri lagi sebagai incumbent di Pemilu 2024, dirinya optimis dan menargetkan bisa meraih 90 ribu suara.

Nono Sampono akan kembali bertarung melawan 3 incumbent lainnya dari Dapil Maluku yakni, Anna Latuconsina, Mirati Dewaningsih, dan Novita Anakotta.

Pada pertarungan tersebut, Nono menargetkan meraih maksimal 90.000 ribu suara.

LaskarMaluku

Dikatakanya, pada periode pertama itu ada 26 calon dan suara di atas 60 ribu dengan hitungan kasar, bagitu juga periode kedua dengan 36 calon perolehan suara harus diatas 60 ribu baru bisa lolos.

“Nah, dengan 14 orang bakal calon atau calon nanti, kemudian DPT kita di atas 1 juta, yakni 1,2 lebih, artinya pukul-pukul rata saja tidak mungkin di bawah 90 ribu dan dalam hitungannya harus diatas 90 ribu suara,”katanya merincikan.

“Saya, memberanikan diri untuk menawarkan diri kembali mendapatkan kepercayaan dari, masyarakat ,silahkan memilih dari kami-kami yang terbaik mana yang pantas, semuanya berpulang pada  masyarakat.”kata dia kepada awak media,  Selasa (9/5/2023) usai mendaftar di KPU Maluku di kawasan Tantui.

Sampono optimis masih dapat meraih dukungan masyarakat untuk mewakili warga Maluku di Senayan.

Sampono menambahkan, motto atau visi dirinya adalah bagaimana mengabdi untuk daerah, khususnya Maluku, tapi konteksnya untuk Indonesia.

Sementara itu, Devisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Maluku, Khalil Tianotak mengatakan, batas pendaftaran itu sampai dengan tanggal 14 pukul 23.59 WIT.

“Jadi kalau misalnya sampai tanggal 14 partai datang terlamabt setelah jam 12 malam itu kita tidak terima lagi. Tidak ada perpanjangan waktu,”tegasnya.

Nono Sampono berpose dengan komisioner KPU Maluku dan staf sekretariat

Dijelaskan, proses pendaftaran bakal berlangsung selama 14 hari terhitung dari 1 hingga 14 Mei 2023.

Hal itu sudah ditetapkan pada juknis KPU Nomor 352.

Dirinya mengajak dengan waktu yang tersisa ini dirinya mengajak seluruh partai politik untuk dapat mengoptimalkan waktu yang ada.

Partai politik harusnya segera mengajukan berkas Bacaleg lebih awal untuk menghindari terjadinya keterlambatan.

Dan bila perlu Partai Politik bisa melakukan konsultasi lebih awal dengan KPU lebih dulu agar bisa menilai apakah dokumen itu telah lengkap atau belum. (L06)