AMBON, LaskarMaluku.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku, Kamis (11/5/2023) tepat pukul 12.17 wit mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku di Jalan Sultan Hasanuddin, Tantui Ambon dan resmi mendaftarkan para Bacaleg dari Partai Berlambang Banteng Kekar Moncong Putih itu.
Kehadiran pengurus DPD PDIP itu dipimpin oleh Ketua Benhur George Watubun dan Mercy Cristy Barens selaku Sekretaris DPD PDIP Maluku pasca mereka ditetapkan oleh DPP PDIP sesuai SK 794/KPTS/DPP/V/2023.
Kehadiran Ketua dan Sekretaris pada proses pendaftaran pencalegkan di KPU Maluku tersebut, turut didampingi oleh sejumlah pengurus teras DPD serta para Bacaleg yang mendaftar untuk pemilihan legislatif provinsi Maluku di tahun 2024 mendatang maupun para kader dan simpatisan PDIP.

Mereka antara lain, Hendrik Sahureka, Jemmy Maatita, Nengsi Purmiasa, Debby Latuconsina, Amin Buton, Adolf Buarmassa (Purnawirawan Polri) dan yang juga bakal calon Bupati KKT, Jemmy Patisilano, Aleka Orno, Nengsih Badjo, (Bendahara) DPD PDIP Maluku, Robby Tutuhatunewa, dan lai-lain. Mereka mendatangi Kantor KPU Maluku dan didukung oleh para kader dan simpatisan yang menggunakan mobil angkutan umum kurang lebih 20 mobil penumpang, diiringi group tifa totobuang serta sejumlah mobil pribadi maupun kendaraan roda dua.
Proses Awal start dari Kantor DPD PDIP Maluku langsung dari Karang Panjang Ambon sekira pukul 11.30 WIT.
Setibanya di Kompleks KPU Provinsi Maluku, Ketua dan Sekretaris DPD PDIP Maluku di dampingi pengurus langsung memasuki kantor KPU dan Ketua DPD menandatangani daftar hadir serta dipersilahkan naik ke lantai dua guna selanjutnya penyerahan berkas pencalegkan kepada Komisioner KPU untuk pemeriksaan dokument kelengkapan para caleg DPRD dari PDI P Maluku.


Dari pantauan media ini, dari hasil pemeriksaan KPU Provinsi terhadap kelengkapan berkas caleg dari Dapil I agak sedikit terkendala dikarenakan faktor teknis yang perlu harus diperbaharui (dilengkapi) dan kondisi ini cukup menguras energi dan waktu yang agak lama, karena harus terkoneksi dengan Sipol KPU.
Meski begitu, semua kendala teknis ini dapat tertangani dengan baik. Bahwa seluruh dokumen pencalegkan ketika diserahkan ke KPU, diterima oleh Ketua KPU dan disaksikan oleh para komisioner dan diawasi langsung oleh pimpinan Bawaslu Maluku, Komisioner Bawaslu Maluku, Stevi Melay, Daim Baco Rahawarin dan Pimpinan Komisioner lainnya.
Usai penyerahan berkas pencalegkan itu, Ketua DPD PDI P Maluku, Benhur George Watubun, ST pada keterangan persnya menjelaskan, kalau sesuai berita acara di KPU hanya terdapat salah satu dokumen atau salah satu berkas yang salah di upload yakni model B1 yaitu berkas pencalegkan pada Dapil satu (1).
“Kami ingin menyampaikan sesuai dengan berita acara hanya terdapat salah satu dokumen atau satu helai yang salah di upload yakni model B1 yaitu pengajuan berkas caleg. Jadi cuma satu dokumen saja atau satu helai berkas saja ya salah diupload yakni model b pengajuan nama calon nomor urut 7 8 9 itu dia belum ter-upload karena terjadi kesalahan sistem dan akan ada perbaikan yang dilakukan sebelum tanggal 14 Mei”ujar Watubun.
Kendati demikian, Watubun mengakui jika ini menjadi pengalaman dan sebuah catatan yang patut disyukuri karena berkas Bacaleg PDIP Maluku telah melakukan proses pendaftaran.
“Kami bersyukur bahwa hari ini pada tanggal 11 Mei 2023 kami sudah melakukan proses penyerahan dokumen sekalipun ada kesalahan kecil namun itu berpengaruh terhadap seluruh dokumen-dokumen yang lain. Namun kami sudah melakukan proses internalisasi sehingga semua berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan di internal partai guna mengantisipasi salah penafsiran,””urai Benhur Watubun seraya menambahkan, aturan internal di PDI Perjuangan apabila setiap perubahan dokumen dan atau tidak ter-upload maka diperlukan persetujuan DPP.
Sebelum menutup konfrensi pers, Watubun mengakui jika semua proses tetap meminta persetujuan dari DPP PDI Perjuangan, sehingga proses penyerahan itu dilakukan secara bertanggungjawab.

KPU Kembalikan Berkas Karena Tidak Lengkap
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD Provinsi dari DPD PDI Perjuangan karena masih terdapat kekurangan.
Dikatakan, pengembalian berkas tersebut karena ada dokumen bakal calon dari satu dapil yang belum memenuhi persyaratan, sedangkan untuk berkas lainya sudah memenuhi syarat.
“Menyangkut pemeriksaan dokumen bakal calon yang kita kembalikan karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan bakal calon yang belum sesuai, dengan alasan daftar calon dapil Maluku 1 kurang di halaman 3,” kata Kubangun kepada pers, Kamis (11/5/2023).
Kubangun mengatakan, ketika dikembalikan masih cukup waktu untuk melakukan proses penginputan lagi ke aplikasi silon tenyata kembali di cek operator salah meng-upload. “Kembalikan statusnya karena salah meng-upload model b pengajuan dengan SK DPP-nya,”jelasnya seraya menambahkan, waktunya sudah melebihi pukul 16.00 WIT karena itu diberikan waktu sampai tanggal 14 Mei. (L05/L06)
