AMBON, LaskarMaluku.com – KPU Maluku resmi  membuka penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat menggelar konfrensi pers bersama awak media di kantor KPU Maluku, Senin (01/5/2023) mengatakan, waktu pelaksanaan pendaftaran tersebut, dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran dibuka selama 14 hari terhitung sejak 1 Mei dini hari. 

Pengajuan pendaftaran dilakukan di kantor  KPU Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon.

Menurutnya, untuk waktu pendaftaran di kantor KPU Maluku sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIT.

Berdasarkan pengumuman KPU Maluku, Nomor 14/PL01.4-Pu/81/2023 di tandatangani oleh Ketua KPU Maluku,  tentang persiapan pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan daerah Maluku Pemilu 2024. Dan juga Tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 15/PL01.4-Pu/81/2023.

Selain itu juga pengajuan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku untuk Pemilu serentak tahun 2024 nomor 16/PL01.4-Pu/ 81 2023.

Dirinya menambahkan, berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR DPRD provinsi dan kabupaten kota, serta PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PKPU 10 tahun 2023 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.

Maka dari itu, KPU Provinsi Maluku melaksanakan bimbingan teknis terkait dengan tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, penggunaan silon kepada KPU Kabupaten Kota se-Maluku pada tanggal 16 sampai 17 April 2023.

“Sejumlah pentahapan sudah dilakukan. Dan hari ini kita buka pengajuan pendaftaran Bacaleg DPD dan DPRD Provinsi Maluku,” kata Syamsul

Untuk waktu pendaftaran di kantor  KPU Maluku sendiri dimulai pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIT dan 14 Mei 2023 pukul 08.00-23.59 WIT.

Sementara persyaratan pengajuan pendaftaran bagi Bacaleg DPRD, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Daftar Bacaleg menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan balon yang ditandatangani oleh Ketum Parpol peserta pemilu atau nama lain dan Sekjen Parpol yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM tentang pengesahan susunan pengurus parpol tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di SILON

Dokumen persyaratan administrasi Bacaleg sebagaimana dimaksud dalam pasal 12-23 PKPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam bentuk digital diunggah di SILON

Kubangun menambahkan, soal ketentuan pengajuan Bacaleg DPRD Provinsi apabila Bacaleg dimaksud telah memperolah persetujuan dari Ketum dan Sekum Parpol peserta pemilu serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui SILON.

Sedangkan persyaratan pengajuan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPD yakni, Balon anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak satu rangkap yaitu, Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)

Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi SILON.

“Sampai hari ini, belum ada yang mengajukan pendaftaran ke KPU. Tentu, kita akan melayani sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Pemilihan kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dan setiap tiga Bakal Calon wajib itu harus ada satu Calon Perempuan.

“Untuk itu, Kami menghimbau kepada kepada Pimpinan Partai Politik sebelum, pengajuan Bakal Calon Kepada KPU Provinsi Maluku, hendaknya lakukan konsultasi, sehingga kami bisa melihat apakah dokumen yang telah ditinggalkan atau di Upload itu sudah sesuai dengan yang disarankan,”harapnya. (L06)