AMBON, LaskarMaluku.com –  Siti Amina Amahoru telah resmi mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI di KPU Provinsi Maluku, Kamis (11/05/2023).

Amahoru bersama rombongan Bakal Calon Anggota DPD RI termuda itu tiba di Kantor KPU Maluku, sekitar 11.59 Wit

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Khalil Tianotak disela-sela pendaftaran, mengatakan, semua dokumen yang diajukan Siti telah memenuhi persyaratan.

“Kita sudah melakukan pengecekan, baik dokumen utuh maupun dokumen yang diunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, dan sudah dinyatakan lengkap dan diterima, Selanjutnya, kami akan melakukan pengecekan soal keabsahan berkas-berkas yang sudah diajukan,”ungkapnya.

Sementara itu, Siti Amina mengatakan dirinya merasa bersykur  bagi Tuhan, pemilik semesta, hari ini  dapat berkumpul di  ruangan ini bersama teman-teman dari tim dapat mengikuti proses pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI.

Persyaratan pun sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat dukungan dan juga semua dokumen yang telah diajukan lengkap.

LaskarMaluku

“Saya dan tim, berjuang bersama Insya Allah, untuk kemenangan nanti mudah-mudahan kita gapai. Yang pastinya dengan begitu saya yakin bahwa kemenangan itu milik Tuhan. Perjuangan milik kita dan kita raih bersama atas Ridho Tuhan Yang Maha penguasa alam semesta,”ungkapnya.

Dikatakan, demokrasi ini juga akan baik ketika disebarluaskan oleh teman-teman dari media dengan dengan menjadikan masyarakat Maluku sebagai ikon pembangunan.

“Insya Allah ketika nanti dipercayakan semua memenuhi syarat dan dipercayakan oleh masyarakat, misi besar saya adalah tampil sebagai senator yang edukatif, inspiratif, aspiratif dan kolaboratif bersama-sama mengantongi kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi untuk bagaimana melahirkan masyarakat Maluku yang maju dan moderen,”janjinya seraya memohon doa restu dan dukungan masyarakat Maluku.

Samson Yasir Alkatiri

Ingin Berjuang Untuk Maluku

Sementara itu, Samson Yasir Alkatiri secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023).

Samson Yasir Alkatiri mengatakan dirinya sangat bangga dan mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada teman-teman di KPU yang selama ini telah berproses mulai dari proses pendaftaran dan dukungan sampai saat ini.

“Alhamdulillah sudah diterima semua dokumen pendaftaran secara resmi pada saat ini. Saya sebagai pribadi juga mengucapkan terima kasih kepada  KPU dan Bawaslu bahkan teman-teman wartawan sekalian dalam proses pengawasan sampai dengan detik hari ini,”kata Alkatiri kepada wartawan usai melakukan pendaftaran.

Alkatiri berharap kepada teman-teman media agar bisa saling bahu-membahu dalam proses pemberitaan ke depan nantinya.

“Soal pencalonan ini adalah bagaimana kita melihat kondisi Maluku saat ini. Insyaallah saya berjuang untuk kepentingan Maluku ke depan,”harapnya.

Dirinya menambahkan, untuk kerja-kerja politik DPD ini ke depan akan terus kita galakan, mudah-mudahan apa yang kita rencanakan dan inginkan ke depan direstui dan diridohi oleh Allah subhanahu wa ta’ala

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengatakan Samson Yasir Alkatiri adalah mantan narapidana, beliau bisa melakukan pendaftaran sebagai bakal calon anggota DPD RI karena telah melakukan prosedur sesuai jeda 5 Tahun sebelum mendaftar sebagai bakal calon. Untuk dokumennya telah selesai menjalani masa pidana sudah ada lengkap dan sudah kami cek langsung tadi pada saat verifikasi.

“Dokumen surat Keterangan dari kepala Lembaga Pemasyarakatan dan atau kepala Balai Pemasyarakatan yang menggunakan bahwa bakal calon anggota DPD yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan personalia yang telah memperoleh pengetahuan tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berolah sehingga tidak ada lagi hubungan teknis dan administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan asasi manusia, ada dokumennya,”kata Rifan.

Rifan menjelaskan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap, ada dokumennya. Kemudian bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagaimana terpindana dan jenis tindak pidananya yang dimuat pada media massa, juga ada dokumennya.

“Jadi ini masih verifikasi pemeriksaan dokumennya, kita belum bisa melakukan verifikasi administrasi,”tutupnya. (L06)

LaskarMaluku