AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua DPD PAN Maluku Wahid Laitupa bersama rombongan menyerahkan berkas Pendaftaran bakal Calon Anggota DPRD Provinsi ke KPU Maluku, Sabtu (13/5/2023 ).
Partai Amanat Nasional (PAN) Resmi mendaftarkan sebanyak 45 orang Bakal Calon
PAN Maluku menjadi Parpol kelima yang berkasnya di Terima dan dinyatakan sah oleh KPU Maluku, setelah sempat bermasalah pada pendaftaran kemarin.
“Kami dari dewan pimpinan wilayah partai amanat Nasional Provinsi Maluku Pada hari ini Kami datang Ke KPU Maluku, untuk mengevaluasi kembali proses pendaftaran dan hari ini Sah diterima Partai Amanat Nasional Sebagai kontestan Pemilu 2024,” ungkapnya Kepada awak media, Ketua DPD PAN Maluku Laitupa.
Untuk itu Kami mohon dukungan dan doanya agar di 2024 kami bisa bersaing dengan Partai partai lain di Maluku
“Menurutnya, tentu semua partai mempunyai harapan yang sama, untuk memimpin DPRD Maluku demikian juga dengan kami.

Kita juga punya impian besar untuk menjaga ritme politik Maluku kedepan menjelang pilkada nanti, dan tetap menambah kursi perwakilan di DPRD Maluku.
Diketahui PAN Maluku mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi dengan jumlah Daerah Pemilihan sebanyak Tujuh (7) dengan jumlah Bakal Calon sebanyak 45 orang. (L06)
