AMBON, LaskarMaluku.com – Guna menciptakan pemilu yang berkualitas maka penyandang disabilitas juga harus ikut berpartisipasi dalam kehidupan berpolitik dalam hak pilih dan hak suara.
Lantaran itu kegiatan Sosialisasi Peran Ormas dan Disabilitas dalam Mensukseskan Pemilu 2024 hari ini memiliki arti penting untuk mengingat penyandang disabilitas kerap menemui kendala dalam menjalankan haknya, meski dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan (UU) sudah banyak yang mengatur regulasi aksesibilitas.
Demikian disampaikan Penjabat Walikota Ambon, Boedewin M Wattimena dalam sambutanya yang dibacakan Sekertaris Kota Ambon (Sekot), Agus Ririmasse, saat kegiatan Sosialisasi Peran Ormas dan Disabilitas dalam Mensukseskan Pemilu 2024, di Hotel Grand Avira, Ambon, Selasa (28/11/3023).
Wattimena mengatakan bahwa, kerjasama dengan berbagai pihak menjadi penting dalam rangka mewujudkan mengakomodasi hak penyandang disabilitas untuk mengikuti pemilu mulai dari saat pendaftaran hingga pemungutan suara mesti memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun mental
Konstitusi menurut Wattimena, mengamanatkan kepada negara terutama pemerintah untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak politik tanpa diskriminasi dan hak memperoleh fasilitas serta perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam menggunakan hak pilih di pemilu 2024.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan informasi kepada penyandang disabilitas dalam menggunakan hak suaranya di pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024”, ujarnya.
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Penjelasan pasal 5 menyebutkan, yang dimaksud dengan persamaan kesempatan adalah kondisi yang memberikan kesempatan dan atau akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dirinya di segala aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
“Hak politik bagi penyandang disabilitas wajib dipenuhi, di samping hak dasarnya seperti pangan sandang dan lainnya. Oleh sebab itu, kami Pemerintah Kota Ambon bersama-sama dengan KPU berinisitif memfasilitasi dan mengajak penyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang,”ungkapnya.
Selaku Penjabat Walikota Ambon kata dia, dirinya diberikan mandat dari Menteri Dalam Negeri untuk dapat memfasilitasi pemilihan walikota dan wakil walikota Ambon tahun 2024, dan menjaga netralisasi ASN.
“Oleh sebab itu dalam menjalankan amanat tersebut, saya berharap dengan sinergitas dan kerjasama yang terbangun dengan seluruh stakeholder untuk dapat menciptakan suasana yang aman dan damai, sehingga pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota di tahun 2024 dapat berjalan secara baik sebagai momentum untuk membawa kota ini ke arah yang lebih maju,”ungkapnya. (L06)