AMBON, LaskarMaluku.com –  Pencopotan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Muhamat Marasabessy oleh Gubernur Maluku Murad Ismail merupakan upaya penjegalan langkah Mat sapaan akrab Marasabessy untuk kembali melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan sebagai Pj. Bupati Maluku Tengah.

Apalagi, keputusan Gubernur Maluku yang dinilai sarat kepentingan ini banyak memiliki cacat hukum baik yang bersifat formil maupun materiil.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Wilayah XI GMKI Maluku, Miraldo A. Andries, SH kepada media ini, Sabtu (19/8/2023)

Miraldo yang juga praktisi hukum ini mempertanyakan dasar hukum pencopotan Kadis PUPR Maluku.

Dikatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jo. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menyebutkan dengan jelas bahwa Pemberhentian seseorang dari Jabatan Pimpinan Tinggi itu dapat dilakukan apabila Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

“Hal ini tentunya kemudian perlu dibuktikan oleh PPK sebelum dilakukannya pergantian, kalau tidak maka Keputusan tersebut dipastikan Cacat Hukum,”tegasnya.

Menurutnya, Gubernur harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil dan benar-benar harus merujuk pada aturan, prosedur dan tentunya asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Adalah fatal apabila keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah hanya berdasarkan tendensius dan kepentingan politis semata,”sesalnya

Lebih lanjut, Miraldo juga mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Pak Mat Marasabessy dengan mengajukan keberatan terhadap Keputusan Gubernur Maluku tersebut kepada KASN untuk kemudian ditindaklanjuti.

Ia juga menambahkan apabila Pak Mat Marasabessy masih merasa tidak puas tentunya dapat mengajukan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Birokrasi ini punya aturan mainnya sendiri, jangan juga kemudian seorang Pimpinan itu merasa super power dengan jabatan yang dimiliki sehingga bisa dengan seenak hati melakukan pergantian, tergantung “mood”. Ini merupakan contoh yang tidak patut ditiru,”cetusnya.

Miraldo mengaku ini perlu disampaikan, karena proses penunjukan PLT Kadis PUPR Ismail Usemahu hanya beberapa waktu lalu dan kemudian sekarang sudah ada Penunjukan baru yakni Nurul Sopalauw sebagai PLH Kadis PUPR.

Hal senada juga disampaikan salah satu fungsionaris PB AMGPM, Pdt. Rido Kwalomine.

Dirinya sangat menyayangkan proses pencopotan tersebut. Pasalnya, proses ini terjadi disaat Mat Marasabessy sementara mengukir pretasi dalam tugasnya sebagai Pj. Bupati Maluku Tengah.

Sebagai PB AMGPM, Kwalomine mengaku turut mengamati kepemimpinan Mat Marasabessy di Maluku Tengah secara langsung maupun tidak langsung.

Menurutnya, dalam kurun waktu yang cukup singkat, Mat Marasabessy mampu mengelola konflik antar kampung atau antar negeri di Maluku Tengah secara baik, persoalan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah pun dilakukannya secara baik, pula Mat Marasabessy dianggap mampu menata birokrasi di Maluku Tengah dan menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan yang egaliter dalam mengelola Pemerintahan dan Birokrasi yang melayani.

Mat Marasabessy dinilai mampu menyerap aspirasi masyarakat Maluku Tengah dan menterjemahkannya dalam kebijakan-kebijakan yang melayani kebutuhan masyarakat.

“Tidaklah berlebihan penilaian ini dilakukan, sebab fakta berbicara demikian. Setidaknya 18 kecamatan dan 6 kelurahan yang ada di Maluku Tengah, semuanya telah dikunjunginya. Ia adalah pemimpin yang cakap di belakang meja dan lincah di lapangan,”ungkapnya seraya menambahkan, kecakapan Mat Marasabessy, dalam memimpin Kabupaten bertajuk Pamahanunusa, sebagai PJ. Bupati Maluku Tengah adalah karena kerendahan hati dan kesediaan mendengar.

Karena itu, pencopotan Mat Marasabessy dari Jabatan Eselon II pada Pemerintahan Provinsi Maluku oleh Gubernur Maluku dengan alasan administratif sebagaimana yang disebutkan oleh Sekda Maluku adalah merupakan alasan yang tidak memiliki substansi, tidak memiliki pendasaran yang kuat serta dianggap politis dan tidak lepas dari unsur like and dislike.

Karena itu, dirinya mengapresiasi langkah Mat Marasabessy yang merespon pencopotan itu dengan melapor ke KASN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memberi penilaian terhadap kasus pencopotan tersebut.

“Langkah Pak Mat sangat tepat dari seorang ASN yang memahami Tata Kelola Pemerintahan. Semoga Mendagri dapat menganulir Surat Keputusan Gubernur Maluku perihal pencopotan tersebut, apalagi keberadaan surat dimaksud bertentangan dengan prosedur yang berlaku,”tegasnya.

Kwalomine juga mengkritik Gubernur Maluku yang dinilai menyalahgunakan kewenangan dan tidak serius mengurusi hal-hal yang lebih substantif dan strategis ketimbang masuk dalam urusan-urusan politik kekuasaan yang sempit dan mencederai kepercayaan publik. (L02)