AMBON, LasakarMaluku.com – Ketua Komisi Pemelihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Maluku, Syamsul Kubangun, mengatakan dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil rekap Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari masing-masing Kabupaten/kota di Maluku.
Waktu penetapan ditentukan setelah perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) yang ada pada tingkat Kabupaten.
“Jadi terkait dengan jadwal penetapan DPT sudah ditentukan nanti akan disampaikan. Yang jelas waktunya sudah ada sesuai jadwal,”kata Kubangun, saat di konfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (16/5/2023).
Dikatakan, terkait dengan hasil rekap penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 12 April 2023 yang ada pada jumlah Kabupaten di 11 Kabupaten/kota di Maluku, untuk Kecamatan sebanyak 118 ribu.
Jumlah Kelurahan Desa sebanyak 1.224 ribu Sementara jumlah Tempat Penguatan Suara (TPS) sejumlah 5622 TPS.
Sedangkan jumlah DPT untuk laki-laki sendiri berjumlah sebanyak 66.513. Sementara untuk perempuan sebanyak 16.87160. jumlah total secara keseluruhan sebanyak 1,752.673, itulah DPS yang ditetapkan kemarin.
“Sekarang ini ada tahapan yang namanya setelah ditetapkan, kemudian KPU Kabupaten mengumumkan lewat DPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan dari masyarakat, lalu kemudian PPS, PPK dan KPU Kabupaten melakukan yang namanya rekap daftar pemilih sementara hasil perbaikan, nah itu yang mereka sampaikan kembali lagi kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kubangun juga menyatakan, kalau pengajuan Bakal calong legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi dan Kabupaten itu pangajuannya sampai tanggal 14 Mei.
“Nah nanti teman-teman melakukan rekapitulasi terkait dengan pelaksanaan rekapnya setelah itu KPU akan melakukan verifikasi administrasi, namun ada beberapa partai yang memang punya waktu untuk mengupload dua kali 24 jam yang karena mereka tidak menggunakan misalnya terkendala dengan aplikasi silon.
“Jadi batas verifikasi sampai administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023, setelah pengajuan. Kemudian ada pengajuan perbaikan dokumen persatuan bakal calon mulai dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023 setelah itu ada verifikasi administrasi perbaikan dokumen bakal calon lalu kemudian disusun dalam daftar penyusunan daftar calon sementara,” jelas Kubangun.
Disinggung soal penetapan, Kubangun menjelaskan jika nantinya bacaleg yg sudah mendaftar akan di verifikasi dan diumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk mendapat tanggapan masyarakat
“Kita akan melakukan pencermatan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) kemudian ada penyusunan baru kita umumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat berupa masukan lalu kemudian ada pengajuan-pengajuan yang nantinya kita verifikasi,”jelasnya seraya menambahkan setelah itu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 4 November 2023.
Menurut Kabungun, selain itu menyangkut dengan kesiapan pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur Maluku di 2024, masih penyusunan dan pengusulan pembahasan anggaran.
“Nanti dianggarkan dan nanti penyusunannya kita bahas secara bersama-bersama dengan pihak badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD). Kita kan juga Surati pemerintah daerah. Nanti tinggal pembahasannya dengan Pemda lewat tim anggaran pemerintah daerah,” tutupnya. (L04)