AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Masohi Kebupaten Maluku Tengah (Malteng), Maktita Rumbaroa diduga menerima gratifikasi biaya nikah yang dilakukan dikantor Balai Nikah.

Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 yang merupakan perubahan atas PP  Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menyebut bahwa biaya

administrasi pernikahan adalah gratis, sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.

Namun proses pencatatan nikah yang dilakukan Kepala KUA Kota Masohi, sudah bertentangan dengan PP-48 yang melarang adanya pungutan proses pernikahan yang berlangsung di balai nikah atau KUA setempat.

Informasi yang di peroleh media ini, menyebut bahwa sesuai laporan masyarakat yang diterima ditahun 2021 sebanyak 7 pasangan yang melakukan pencatatan nikah di KUA setempat yang tetap membayar biaya nikah yang kisaran besarnya bervariasi dari Rp 600 ribuh bahkan lebih.

Sementara dalam laporan KUA Kota Masohi, ke Kemenag Malteng semuanya proses pencatatan nikah dengan nominal nol rupiah dengan kata lain tidak ada pembayaran, padahal prosesnya berlangsung di

KUA Kota Masohi.

Sedangkan sumber di Kemenag Malteng mengakui telah

mengantongi sejumlah bukti, namun sejauh ini belum ada langkah-

langkah yang dilakukan, karena masih menunggu hasil investigasi melalui tim yang dibentuk Kemenag Malteng.

Kepala KUA Kota Masohi, Makttita Rumbaroa yang dikonformasi media ini beberapa waktu lalu, mengakui telah menerima biaya nikah dari beberapa pasangan nikah yang dinikahinya.

Namun biaya yang diterima kata Makttita, karena proses pencatatan nikah yang dilakukan di balai nikah itu diluar jam kerja atau hari libur sehingga dirinya berkewajiban untuk menerima biaya nikah.

Lanjut Makatita, bahkan ada aturan yang mengatur itu, bahwa biaya nikah yang dilakukan dijam kerja tapi dilaksanakan di KUA itu

dikenakan biaya nol rupiah, tapi kalau di hari libur dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu, sama halnya yang dilaksanakan di luar KUA.

“Ia memang ada tarif yang diterima, tapi semuanya sudah saya stor ke bank dari sejumlah pernikahan yang dilakukan di kantor balai

nikah,” tandasnya.

Dilain sisi Pernyataan Makttita, berbeda setelah dikonfirmasi dengan pihak Kemenag Malteng, menyebut kalau semua proses pencatatan nikah yang berlangsung di KUA Kota Masohi, dilaporkan

nol rupiah.

Sementara itu, Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Maluku yang dikonfirmasi, Senin (6/3/2023) menjelaskan, dalam PP 48 itu sudah jelas kalau semua proses pencatatan nikah di kantor balai nikah atau KUA itu tetap nol rupiah tidak ada yang membayar, meskipun dihari libur.

“Aturan yang dikeluarkan pak Dirjen Bimas Islam sudah jelas, bahwa kalau pernikahan itu diluar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu, tapi kalau di balai nikah itu nol rupiah, meskipun dihari libur tetap itu di kantor,”jelasnya.

Menurutnya, PP tersebut itu sudah berlangsung sejak lama dan itu wajib diterapkan disemua KUA di Indonesia termasuk di Maluku.

“Kalau memang sepanjang aturan ini diterapkan dan ada oknum di KUA yang sengaja melanggar dengan melakukan pungutan pada proses pencatatan nikah di KUA dianggap telah melakukan pelanggaran, menerima gratifikasi dan itu ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan ASN, tapi harus disertai dengan bukti laporan dari masyarakat,”ungkapnya.

Dikatakan jika itu terbukti ada gratifikasi, lanjut Latuconsina akan menjadi kewengan Kemenag setempat untuk melakukan tahapan BAP terhadap

adanya dugaan menerima gratifikasi yang bersangkutan.

“Jadi kalau memang ada aduan dari masyarakat yang terkait adanya praktek-praktek menerima gratifikasi, akan diproses sesuai prosedur aturan BAP, untuk mengetahui apa betul yang bersangkutan telah melakukan praktek-praktek dimaksud,” pungkasnya. (L04).