AMBON, LaskarMaluku.com, – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Eddyson Sarimanella, SH, meminta Peraturan daerah (Perda) tentang Emberkasi haji harus dipercepat sebagai payung hukum untuk mempermudah kominikasi para Jamaah haji saat melakukan ibadah haji nanti.

“Itu kan sudah selesai dengan dokumen-dokumennya sudah disiapkan dibagi ke masing-masing dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” ujar  Sarimanella, kepada wartawan di kator DPRD Maluku, Rabu (25/1/2023).

“Saya kira dengan adanya payung hukum menyangkut peraturan daerah ini maka semua haji-haji yang mungkin sebagian besar bisa komunikasi langsung terutama di bandara,”ujarnya.

Menurutnya, jika dikembalikan kepada dinas-dinas terkait mungkin dengan adanya embarkasi antara ini dapat mengurangi anggaran.

“Jadi kita tinggal membuat payung hukum menyangkut peraturan daerah, ini agar semua haji-haji bisa komunikasi dan tidak lagi embarkasi melalui Makassar, tetapi embarkasi di Maluku sehingga mempermudah para jamaah haji,”pintanya seraya menambahkan ini juga dalam upaya untuk meminimalisir anggaran dan mempermudah jamaah dalam menjalankan amal ibadahnya. (L04).