AMBON, LaskarMaluku.com – Sebanyak 62 Kepala Keluarga (KK) di dua RT di Jalan Jenderal Sudirman, Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bakal di eksekusi oleh Pangadilan Negeri Ambon.
Rencana penggusuran atau eksekusi itu dilaksanakan pada Kamis, 19 Januari 2023 ini, namun atas pertimbangan situasional maka dimungkinkan pelaksanaan eksekusi akan dilaksanakan di lain waktu.
Informasi yang diperoleh media ini bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Ambon telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada 62 KK yang berada pada areal sekitar Rumah Makan Arema Galunggung Batu Merah tersebut.
Hanya saja warga-warga yang bermukim di kawasan itu enggan untuk beralih dari tempat mereka, dengan dalil bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan tanah semenjak mereka tinggal dan menetap disitu.
Bahkan upaya perlawanan hukum telah dilakukan selama 4 tahun sudah terasa sia-sia, kata salah seorang warga kepada media ini Kamis (19/1/2023)
“Selama 4 tahun sudah kami melakukan upaya hukum namun semuanya terasa hampa dan sia-sia jadinya kami meminta dukungan dari semua pihak, “pinta warga anonim ini.
Menurut mereka, persoalan yang tengah mereka hadapi sebelumnya telah dikomunikasikan dengan pemilik lahan yakni Kolonel Piterz. Intinya pada saat pembicaraan disepakati bahwa setiap tahun berjalan para warga yang menghuni lahan seluas 6.847 Meter persegi itu membayar secara cicil.
Entah dalam perjalanannya kesepakatan dan atau pembicaraan awal berubah lantaran pemilik lahan bersertifikat itu, meminta bayaran yang nominalnya diatas semula.
Akibatnya proses pembayaran mencicil ditangguhkan hingga tiba surat eksekusi yang mereka terima (proses eksekusi-red).
Kendati begitu, proses eksekusi bakal terlaksana karena berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Ambon No 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Ambon. Jo. Nomor 206/ Pdt. G/2019/ PN. Amb. Tanggal 18 November 2022 tentang perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon No 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal. 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik penggugat/ pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hal Milik No 354 dengan luas 6.847 M2 (Enam Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Meter Persegi) beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon Maluku.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Eksekusi akan dilaksanakan penggusuran pada Hari/Tanggal Kamis, 19 Januari 2023 Pukul 08.30 WIT bertempat di Lokasi Objek Eksekusi di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.
Kendati begitu semua pihak berharap agar upaya komunikasi berkelanjutan bisa terwujud sehingga tidak menimbulkan instabilitas keamanan. (L05