JAKARTA, LaskarMaluku.com – melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus mendorong peningkatan keberagaman konsumsi pangan masyarakat. 

Upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pola Pangan Harapan. 

Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi Nyoto Suhitno yang mewakili

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, diterbitkannya Perbadan tentang Pola Pangan Harapan (PPH) bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang mengedepankan keberagaman konsumsi pangan dan keterpenuhan gizi masyarakat. 

Menurutnya, penerbitan Perbadan sesuai tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dalam Perpres 66 Tahun 2021 serta sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya pemenuhan gizi masyarakat sebagai upaya pengurangan stunting. 

“Mengapa ini penting, karena konsumsi pangan yang beragam erat kaitannya dengan konsumsi pangan yang berkualitas, sehingga memenuhi angka kecukupan gizi dan energi. Selain itu, keberagaman konsumsi dapat menekan ketergantungan terhadap komoditas pangan tertentu, khususnya komoditas pangan yang masih mengandalkan impor,” ujarnya disela-sela pertemuan terbatas dengan Komisi II DPRD Maluku, pada ruang rapat lantai 4 gedung Bapanas, Kamis, (08/6/2023). 

LaskarMaluku

Suhitno menjelaskan, PPH sendiri merupakan suatu metode yang digunakan untuk menilai jumlah dan komposisi atau ketersediaan pangan. Hasil penilaiannya berupa nilai atau skor yang diperoleh melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi pangan 9 kelompok pangan PPH.

 “Kesembilan kelompok pangan PPH itu meliputi padi-padian, umbi-umbian, pangan hewani, buah/biji berminyak, minyak dan lemak, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah, dan aneka bumbu dan bahan minuman,” sebutnya. 

Ia menambahkan, kesembilan kelompok pangan tersebut merepresentasikan 3 kelompok fungsi pangan bagi tubuh, yaitu sebagai sumber karbohidrat atau tenaga (padi-padian, umbi-umbian, minyak dan lemak, buah/biji berminyak, dan gula), sumber protein atau zat pembangun (pangan hewani dan kacang-kacangan), serta sumber vitamin dan mineral atau zat pengatur (sayuran dan buah).

 “Idealnya tubuh harus mendapatkan asupan ketiga fungsi zat gizi tersebut dengan porsi seimbang atau masing-masing sebanyak 33,3 persen. Dengan dilakukannya penghitungan skor PPH setiap tahun, kita bisa mengetahui berada di posisi mana kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia. Apakah sudah seimbang atau masih dominan pada satu kelompok pangan saja,” ungkap Nyoto Suhitno.

Lebih lanjut, Suhitno mengatakan, Perbadan tersebut disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk menilai jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di wilayahnya masing-masing. “Sehingga setiap tahun pemerintah daerah bisa mengetahui bagaimana pola konsumsi masyarakat di daerahnya yang tergambar dalam skor PPH Kabupaten/Kota atau Provinsi. 

Untuk daerah, penetapan hasil penilaiannya dilakukan oleh pemimpin daerah masing-masing, Gubernur atau Bupati/Walikota, sedangkan di tingkat nasional penetapan dilakukan oleh Kepala Badan Pangan disampaikan kepada Presiden,” terangnya. Selain memastikan proses dan hasil penilaian sesuai dengan target skor PPH yang dicanangkan,

Hal senada juga dikemukakan,  direktur Keanekaragaman Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), ibu Rina.

Rina memaparkan,  Bapanas juga wajib melakukan monitoring dan pembinaan aktivitas penilaian jumlah dan komposisi pangan berdasarkan PPH di daerah. 

“Untuk target skor PPH Nasional mengacu pada RPJMN dan usulan dari Badan Pangan Nasional. Sedangkan untuk skor PPH Daerah mengacu pada RPJMD, target nasional, dan usulan Badan Pangan Nasional,” jelasnya.

Penyelenggaran Pangan dan Ketahanan Pangan berdasarkan, UU No 18 Tahun 2012.

Kedaulatan pangan dan kemandirian Pangan merupakan fondasi dari terwujudnya Ketahanan Pangan.

Ketahanan Pangan merupakan; kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari; 

Tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agam, keyakinan dan budaya masyarakat (ukuran kinerja).

Untuk hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. (Outcome).

Pangan merupakan Kebutuhan dasar manusia, pemenuhannya dijamin UUD 1945 kerena: 

*Hak Asasi Manusia, Tidak dapat ditunda dan Harus tersedia secara merata.

Pangan sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan pilar utama pembangunan nasional yang berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi, sosial dan politik.

Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan tingkat nasional daerah dan perseorangan.

Untuk diketahui Komisi II yang ikut terlibat menyampaikan aspirasi tersebut diantaranya, Wakil Katua Komisi, Ibu Themy Huraepunny, Rusland Hurasan, selaku Sekretaris Tim, Wahid Laitupa, Halimun Sahulatu, Ikbal Payapo dan Edwin Huwae, dan staf Komisi II, Stenry Sohilait dan Mewakili Kadis Ketahanan Pangan Maluku, Ir Erny Sopahalauw, M.Si.

Proses penyampaian aspirasi itu, termasuk proposal Leboratorium Uji Mutu, proposal pemintaan mesin parut untuk kebutuhan petani di sebelas kabupaten-kota dan sejumlah permintaan kebutuhan lainnya untuk kepentingan masyarakat Maluku. (L05)

LaskarMaluku