AMBON LaskarMaluku.com – Kepala Bagian (Kabag) Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon, Herlin Pattiruhu mengakui kalau proyek air bersih di kawasan Gunung Nona pada area, Vihara, kuburan Islam dan Oikumene nanti akan diambil alih oleh perusahaan pelat merah milik pemerintah kota Ambon itu.
Langkah itu ditempuh setelah adanya pembicaraan segitiga yang melibatkan Dinas PUPR Kota, pihak pengelola dan PDAM dalam pertemuan terbatas yang dilakukan pada bulan September 2023 lalu.
Penjelasan dari PDAM Kota Ambon tersebut, untuk memastikan bahwa perusahaan milik pemerintah kota ini bertekad untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat nantinya.
“Betul, bahwa PDAM akan mengambil alih pengelolaan air bersih di kawasan gunung nona, hanya saja penanganannya untuk sementara waktu dikendalikan oleh keluarga Nussy sampai dengan akhir tahun 2023, selanjutnya PDAM yang mengendalikannya, “Ungkap Pattiruhu kepada awak media, belum lama ini.
Dia menjelaskan, bagi 98 kepala keluarga, yang terdaftar sebagai pelanggan pada pemasangan tahap pertama di tahun 2016 lalu’ tentu akan dikenakan tarif yaitu sebesar Rp 549.000.
Namun demikian, untuk masyarakat yang merasa terbeban dengan tarif tersebut, bisa mencicilnya yaitu DP 60% atau Rp 329.400 tahap 1 dan sisanya Rp 219.600 dapat dibayar pada tahap berikutnya.
Demikian halnya dengan pelanggan baru dikenakan tarif Rp 709.900. Bisa DP 60% dengan rincian tahap pertama Rp 422.340, dan pembayaran tahap kedua Rp 281.560.
Meski begitu, pihak PDAM berharap, jika masyarakat pelanggan merasa perlu untuk pihak perusahaan memberikan penjelasan secara rinci maka, tinggal dikoordinasikan supaya pihaknya mendatangi warga pelanggan air bersih khususnya yang berada pada tiga areal itu , untuk diberikan penjelasan secara detail.
Proses pengalihan air bersih kepada pihak PDAM jika dilihat sepertinya ada lepas tanggung jawab karena tidak pernah ada pembicaraan mengenai hal ini dengan masyarakat pelanggan khususnya di tiga areal ini, yakni Vihara, Oikumene dan Kuburan Islam.
“Mereka yang selama ini mengelolah air dari tahun 2016 hingga tahun 2023 ini, terkesan mengalihkan tanggungjawab dan mau mencuci tangan dari laporan pertanggungjawaban keuangan, ”tukas Stevanus Atamukin, kepada awak media di Ambon.
Sementara itu, Ferry Sangur mempersilahkan proses pencemaran nama baik ke kepolisian terkait dengan ada dugaan penyetoran dana tagihan air dari masyarakat ke dinas PUPR Kota Ambon.
Menurutnya proses pelaporan itu perlu dilakukan agar diketahui duduk persoalan sebenarnya.
Meski begitu ketika disinggung soal dimana uang itu disimpan, dirinya bahkan mengelak, dan balik menanyakan wartawan untuk tidak perlu mengetahuinya.
” Untuk apa Anda mau tahu?, saya mendukung Kadis PUPR Kota Ambon, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik. Beta (saya) juga mau begitu, karena informasi itu tidak dari saya, antua lapor saja supaya kita tahu sumber informasi itu dari siapa, “tantang Sanggur.
Adanya dugaan Dinas PUPR Kota Ambon ikut menerima setoran dana tagihan air masyarakat pelanggan ini, mengemuka dari hasil pembicaraan Ferry Sangur sendiri ketika pembicaraan awal dengan Bpk Stev Atamukin.
“Informasi soal uang yang ditagih dari masyarakat selama ini disetor ke Dinas PUPR Kota ini, atas pengakuan Pa Ferry Sangur dan Abraham Talakua, sewaktu keduanya beratap muka dengan bpk Stef Atamukin (salah satu warga) pelanggan air bersih ini. Hal ihwal pertemuan terbatas itu dilakukan setelah proses penagihan bulanan yang tertunggak beberapa bulan. Dan hendak mau diputuskan pipah penyambung pelanggan.
Dari pertemuan itu keluar dari mulut keduanya kalau uang setoran bulanan diserahkan ke dinas PUPR. Pengakuan dari kedua ini lantaran ada pertanyaan dari Stef Atamukin. Persolan tunggakan kewajiban membayar ini, karena masyarakat pelanggan meminta supaya, pihak pengelolah meminta supaya mereka membuat laporan pertanggungjawaban soal nilai uang yang dikumpulkan selama ini. Khususnya nominal yang didapat dari tagihan Rp 150.000 untuk dana talangan jika sewaktu-waktu terjadi kerusakan pada pipa bor dalam tanah.
Meski demikian, desakan dari warga pelanggan air bersih ini, sampai sejauh ini, kurang ditanggapi serius oleh pihak pengelola dan pengemban hingga terakhir beredar informasi kalau air ini sudah diserahkan pengelolaannya kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Ambon.
Informasi yang didapat bahwa apabila para pelanggan lama harus memenuhi kewajibannya dengan membayar beban meteran senilai Rp 549.000 sedangkan pelanggan baru dikenakan Rp 709.900.
Nah proses penyerahan dan pengalihan tanggungjawab ini, samasekali tidak dibicarakan dengan masyarakat pelanggan, dan dikuatirkan hal ini bisa menambah kekisruan ditengah masyarakat pelanggan bila mengetahui nilai uang dibebankan kepada mereka yaitu pelanggan tetap dikenakan tarif sebagaimana dikemukakan diatas. (L05)
