AMBON, LaskarMaluku.com – Guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Walikota Ambon (Ranperwali) tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa Kota Ambon menggelar kegiatan konsultasi publik Ranperwil UPTD PPA, Rabu (29/11/2023) di aula Vlesingen Kantor Walikota Ambon.
Kadis DP3AMD Kota Ambon Meggi Lekatompessy mengatakan, amanat untuk pembentukan UPTD PPA berdasarkan UU 12 tahun 2022 ini merupakan sebuah kewajiban.
“Paling tidak 2 tahun. Jadi tahun 2025 semuanya sudah clear. Tahun depan sudah harus penyesuaian dengan UU 12 tahun 2022, sehingga tidak ada kata lain ya kita harus berproses dengan bagaimana menghadirkan UPTD salah satunya tentunya dalam bentuk PERWAKOT,”jelas Kadis.
Dikatakan, masih ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan setelah Perwakot.
“Dalam pembahasan tadi kita lebih banyak membahas mengenai SOP yang berujung kepada layanan yang diberikan kepada korban. Itu yang paling penting. Jadi bukan kami berharap UPT ini ada dari sisi nomenklatur instansinya ada tetapi bagaimana layanan itu lebih diperkuat dalam rangka penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,”ungkap Lekatompessy.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, Dr.Jimmy Pieterz,SH,MH mengatakan, uji publik Rancangan Perwalikota Ambon ini merupakan perintah dari UU No.12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satunya diminta untuk pembentukan UPTD.
“Memang UPTD-nya diharapkan dari UU itu dengan subjeknya adalah kekeraaan seksual, tapi tanpa tidak sadar di UU itu juga mengatakan bahwa ada UPTD yang bisa disinkronkan dengan PERMEN P3A 4 2018 Tentang UPTP Perlindungan Perempuan dan anak itu, sehingga PERWALI ini mengkombinasikan diantara kedua aturan tadi,”jelas Jimmy.
Menurutnya, pembentukan UPTD adalah kebutuhan supaya bukan soal UPTD-nya adalah Instansi Pemerintah, tapi ada 9 layanan yang dilakukan .
“Dari 9 layanan itu akan membantu pemenuhan hak daripada korban perempuan dan anak itu serta diperluas dengan keluarga dan saksi, sehingga memang nanti ada kerjasama yang dilakukan dengan beberapa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan dan lain lain sampai kepada LPSK, sehingga bisa membantu pengungkapan dan memberikan manfaat bagi perempuan dan anak,”jelasnya.
Banyak masukan dari peserta uji publik yang disampaikan untuk melegkapi Perwalikota berkaitan dengan pembentukan UPTD PPA di Kota Ambon. (L02)