AMBON, LaskarMaluku.com – Polres Kepulauan Aru telah menahan Kepala Sekretariat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, setelah itu lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru lainnya menyusul untuk ditahan.
Demikian dikemukakan, Kepala Kejaksaan Negeri Aru, Parada Situmorang SH. MH kepada awak media disaat berlangsungnya kegiatan pencanangan, Momerandum of Understanding (MoU) kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Pengadilan Negeri Dobo melaunching Aplikasi Jaksa Melayani (Jamal), yang berlangsung di Aula Jaksa Agung R.Soeprapto Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kota Dobo, Senin (7/8/2023) lalu.
Menurut Situmorang, kasus dugaan korupsi KPU Kepulauan Aru yang melilit Sekretaris dan 5 orang Komisioner KPU ini tengah ditangani oleh Kepolisian Polres Kepulauan Aru dan ke-6 orang itu, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka tinggal menunggu eksekusi.
“Sementara ini sekretaris sudah di tahan oleh Reskrim Polres Kepulauan Aru, sementara 5 orang komisioner KPU lain itu kami dari kejaksaan sementara ini menunggu semua berkas hasil pemeriksaan 5 komisioner KPU,”ungkap Situmorang.
Meski begitu lanjutnya, setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari, kita periksa kembali seluruh berkas, apakah sudah terpenuhi atau belum.
“Semua berkas kami periksa dan sudah memenuhi syarat maka 5 Komisioner KPU Aru itu akan kami tahan dan berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”tandas Kajari Situmorang.
Ke- lima anggota Komisioner KPUD dan kepala Kesekretariatan itu dinyatakan sebagai tersangka setelah mereka disinyalir salah menggelolah anggaran dana hibah dari pemerintah daerah setempat.
Dugaan ketidaknormalan penggunaan dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020, yang ditaksir senilai Rp 5 M.
Ke enam tersangka yang akan duduk pada kursi pesakitan ini masing-masing; MD, MAK, YL, TJP, KR dan AR yang menjabat sebagai ketua dan anggota serta kepala Kesekretariatan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Konsekwensi logis ketika ke lima komisioner itu menyandang status tersangka, dikuatirkan turut berpengaruh terhadap seluruh berkas pencalonan para calon legislatif di kabupaten penghasil mutiara ini.
Sebanyak 418 calon legislatif berkas mereka ditandatangani oleh ketua KPUD setempat, yang saat ini tengah menyandang status tersangka.
Banyak pihak kuatir, jika saatnya nanti, keabsahan berkas mereka juga ikut bermasalah karena ditandatangi oleh Komisioner yang telah menyandang status tersangka.
Meski begitu, harus dan patut diketahui bahwa, berkas yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Aru, bisa dikatakan sah, karena proses penandatangan berkas caleg, bertindak atas dan atau nama lembaga bukan atas nama pribadi.
“Tandatangan dalam jabatan bukan sebagai pribadi dia, dan selagi belum ada keputusan pengadilan yang mengatakan bahwa yang bersangkutan bersalah maka ketua berhak untuk menandatangani berkas para caleg dari aspek administrasi, “tandas sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini. (L05)