AMBON, LaskarMaluku.com – Warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menggelar aksi demonstrasi di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (25/1/2023).
Aksi demonstrasi tersebut dilakukan, karena mereka tidak menerima hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait dengan eksekusi lahan yang berlokasi di RT 02 RW 07.
Dalam aksi itu, warga menyampaikan penolakan terhadap keputusan PN Ambon No. 206/ Ptd/2019/ tentang eksekusi lahan sengketa di Negeri Batu Merah.
Aksi demonstrasi warga yang didominasi pemuda, ibu-ibu, bahkan anak-anak itu memadati sisi Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 11:00 WIT sambil membawa sejumlah poster penolakan.
Dalam aksi ini terdapat tujuh poin tuntutan menolak eksekuis tanah yang disampaikan dalam aksi tersebut. Diantaranya, tertulis tanah objek sengketa masih terdapat 5 sertifikat milik masyarakat. Tanah objek sengketa yang akan di eksekusi belum dilakukan pengembalian batas oleh BPN kota Ambon.
Tanah objek sengketa yang dieksekusi merupakan daerah milik aset jalan dan negara yang sudah dilakukan ganti rugi tanah, berita acara No. 8/1979 kepada Herman Piters.
Tanah yang akan dieksekusi salah lokasi, bukan berada di Negeri Batu Merah, Tapi berlokasi di Pandan Kasturi. Kemudian tanah objek yang dieksekusi miliki aset negara yang diperjual belikan. Dan tanah yang menjadi objek sengketa yang dieksekusi sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada Patria H. Piters.
Usai melakukan aksi demonstrasi tersebut, Abdul Haris Kamaleli yang merupakan warga Negeri Batu Merah, mengatakan warga melakukan aksi penolakan karena hasil keputusan PN Ambon itu dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“Dalam amar putusan Nomor 206 itu ada para saksi yang mengatakan bahwa masjid Masuk dalam tanah yang akan dieksekusi. Kami warga juga sudah melakukan pembayaran, tapi tidak diakui, bahkan dikatakan bahwa pembayaran tersebut merupakan sewa tanah. Secara keseluruhan tanah di yang telah dibayarkan oleh kami itu senilai Rp 206 juta,” kata Abdul.
Terpisah, Sekertaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, menyampaikan, Pemerintah Negeri mendukung penuh rencana eksekusi yang dilakukan Juru Sita PN Ambon.
“Sebagai bagian dari pemerintah, kita tetap mendukung putusan pengadilan. Tapi yang perlu diperjelas adalah objek sengketa yang akan dieksekusi, karena ada kesalahan lokasi di mana yang harus dieksekusi berada di Pandan Kasturi dan bukan di Negeri Batu Merah,” kata Arlis Lisaholet kepada pers.
Untuk itu, dirinya, meminta PN Ambon merekonstruksi kembali objek sengketa yang akan dieksekusi, karena objeknya salah sasaran.
“Jadi penetapan Ketua PN Ambon soal objek sengketa yang akan dieksekusi perlu diteliti kembali putusannya,” pinta Arlis.
Menurutnya, hal tersebut merupakan akumulasi dari ketidakpuasan masyarakat atas putusan pengadilan nomor 206 tahun 2019, di mana ada sengketa lahan atau tanah antara Herman Piter menggugat 30 warga yang ada RT/ 02 RW 07 Negeri Batu Merah
“Kami selaku pemerintahan negeri menghormati segala prosedur hukum, mekanisme hukum termasuk dengan putusan pengadilan nomor 206 tahun 2019. Tapi sebagai penanggung jawab wilayah, kami Pemneg Batu Merah ingin memastikan segala proses termasuk pelaksanaan eksekusi nanti itu berjalan dengan aman, damai dan tanpa ada gesekan antara masyarakat dengan pihak manapun termasuk dengan pihak keamanan, sehingga kami berharap PN Ambon dapat melaksanakan eksekusi sesuai dengan posedur yang berlaku,” pungkas Arlis.
Sebelumnya, rencana eksekusi perkara Perdata Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Ambon di Jalan Jenderal Sudirman RT. 002/RW.007 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang sedianya dilakukan pada 19 Januari lalu, ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan. Padahal oleh PN Ambon selaku pihak eksekutor telah melakukan koordinasi pengamanan dengan aparat kepolisian setempat.
Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb, tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M² (enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku. (L06)