AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tulehu, Margarita Wattimury, optimis dengan kerja keras akan mencapai target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2023 sebesar Rp 1.072.483.000 miliar.
Penegasan, Wattimury seriring dengan capaian UPP Kelas II Tulehu, per 21 sepetember sebesar Rp 791, 807, 888, dengan persentase capaian 70,20 persen.
“Itu kemarin per 21 September, kami sudah mendapat realisasi sebesar Rp 791, 807 dan itu persentasenya sudah 70,20 persen lebih. Jadi kami sangat optimis pasti mencapai target PNBP 2023,”tanda Wattimury saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa(26/9/2023).
Diakui Wattimury, bahwa ada dua jenis PNBP yakni, fungsional dan umum yang didalamnya ada beberapa item jenis pungutan, tapi bukan pungutan liar (Pungli), namun bersumber dari pendapatan yang dikelola dengan baik dan transparan.
Khusus Jasa Pungutan Uang Perkapalan (PUP) yang sering ditemukan di UPP Kelas II Tulehu, kata Wattimury terdapat 10 jenis PNBP yang terdiri dari, PUP 1, PUP 5, PUP 7, PUP 8 dan PUP 9
Itu antara lain, PUP I berupa jasa pas masuk kendaraan, baik roda 2, 4 dan 6 yang dipungut berdasarkan PP No. 15 Tahun 2016.
Selain itu, PUP II berupa, perpanjangan sertifikat keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritime serta Endorsement (surat ukur).
Sementara PUP 5 berupa jasa uji coba berlayar kapal (Sea Trial), PUP 7 berupa jasa Save Manning, PUP 8 biaya Endorsement PAS Besar (Surat Tanda Kebangsaan Kapal) dan PUP 9 berupa jasa muatan berbahaya seperti Minyak Tanah dan jenis lainnya, yang dibawa dari pelabuhan Tulehu menuju ke Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Barat Daya (MBD) sementara dirintis.
“Sebenarnya jasa PUP ada 10 item, tapi khusus UPP Kelas II Tulehu, hanya ada PUP 1, PUP 5, PUP 7, PUP 8 dan PUP 9, yang sering kami lakukan penarikan biayanya,”akui Wattimury.
Menurutnya semua PUP merupakan dua jenis PNBP, baik fungsional dan umum.

Ia mencontkan, PNBP fungsional berupa jasa tambat, labuh, navigasi, jasa dermaga dan jasa PUP. Sementara PNBP umum berupa, sewa lahan di areal pelabuhan yang semuanya masuk dalam pendapatan Negara.
Bahkan dalam waktu dekat sebut Wattimury, pihaknya juga akan memberlakukan pungutan jasa untuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (TERSUS) di PT. Peduli Laut Maluku dan PT. PLN (Persero) di Desa WaaI Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
“Pemberlakuan didasari berita acara peninjauan lokasi oleh pihak UUP Kelas II Tulehu dan Navigasi yang telah di buat secara bersama,”ungkapnya.
Sementara untuk mendapat izin operasi, maka perusahaan pemilik TUKS/TERSUS, harus berproses melalui Aplikasi SEHATI, dan izinnya harus dibuat di Pusat.
“Jika izin TUKS/TERSUS sudah keluar maka akan dilakukan penagihan jasa penggunaan perairan dengan hitungan Luasan x Rp 2500 per tahun,”jelasnya.
Ini dimaksud agar setiap kapal yang masuk di pelabuhan kedua perusahaan tersebut, diwajibkan untuk membayar jasa Labuh, Navigasi dan Jasa PUP.
Selain itu, UPP Kelas II Tulehu juga akan melirik soal Tambat Pinggiran yang digunakan oleh setiap kapal LCT.
“Jadi setiap LCT yang berlabuh di pinggiran atau di luar dermaga, juga akan dikenakan jasa Tambat Pinggiran dengan hitungan GT x Rp 14 per hari,” ulas Wattimury.
Pemberlakuan tarif jasa untuk kapal angkutan laut dalam negeri berbeda dengan tarif pada kapal pelayaran rakyat.
Tarif angkutan laut dalam negeri hitungannya adalah GT Kapal x Rp 55. Sedangkan tarif kapal pelayaran rakyat yaitu: Tambat GT x Rp 21 x hari, Labuh GT x Rp 28, Navigasi GT x Rp 125, Jasa Dermaga Perton x Rp 800, Jasa PUP untuk pemeriksaan tarifnya Rp 25.000 untuk 7 GT – 325 GT dan tarif per sertifikat Rp 25.000 untuk 7-325 GT.
“Tentu semua capaian didukung dengan kinerja dan pelayanan oleh Kantor UPP Kelas II Tulehu yang baik dan maksimal, kepada pengguna jasa di wilayah kerja pelabuhan tersebut,”tutupnya. (*/L04)
