AMBON, LaskarMaluku.com – Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena ikut prihatin dengan dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 9,5 miliar pada Kesekretariat Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini uang makan minum serta biaya Perjalanan Dinas di Sekot Ambon.
Kepada pers, di Elizabeth Hotel, Senin (22/5/2023), Wattimena yang dipercayakan Menteri Dalam Negeri untuk melanjutkan tugas sebagai Penjabat Walikota Ambon ini mengaku akan melihat hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan RI Perwakilan Provinsi Maluku, terhadap dugaan tersebut
Dikatakan hari Selasa nanti hasil audit dari BPKP akan keluar dan diberikan secara resmi kepada Pemerintah Kota Ambon.
“Besok (Selasa), jam 5 sore, hasil audit BPKP keluar dan akan diberikan secara resmi ke kami (Pemkot),”terang Wattimena.
Ditanya soal apa langkah yang akan diambil, jika temuan itu benar, Wattimena menjelaskan, bahwa pada dasarnya, semua hal yang terjadi di Negara ini, di kota ini, ada aturannya.
Dan Pemerintah Kota Ambon sendiri, punya mekanisme, bahwa yang berkaitan dengan temuan BPK, memiliki ruang 60 hari untuk ditindaklanjuti. Sehingga, pasca diterimanya dokumen hasil audit tersebut nantinya, Pemerintah Kota akan berproses.
“Jadi kalau 60 hari, tapi sifatnya material, sehingga tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari, maka selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, nanti dikasih kesempatan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan BPK itu,”jelas Wattimena seraya menambahkan, jika nanti ada temuan yang bersifat material yang harus dikembalikan, maka itu wajib dilakukan.
Namun jika itu berkaitan dengan tindakan administrasi dari bagian rekomendasi, maka harus pula dilakukan.
“Karena itu kami sudah punya rencana tindaklanjut, dan itu sudah saya sampaikan ke BPKP. Dan terhadap semua temuan yang ada, sudah saya sampaikan rencana tindaklanjut dari Pemerintah Kota Ambon,”tegas Wattimena.
Jadi nanti kita lihat rekomendasi BPKP, kalau ada temuan, maka segera harus disetor, jika tidak bisa disetor, maka siap hadapi proses hukum, itu saja
Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku, menemukan ada aliran dana tidak jelas sebesar Rp 9,5 miliar, pada Sekretariat Pemkot Ambon yang dikelola oleh Sekretaris Kota Ambon.
Anggaran Rp 9,5 miliar itu berasal dari alokasi APBD Tahun Anggaran 2019-2022.
Dimana dari jumlah itu, ada dua item penggunaan besar, yaitu uang makan-minum dan pembiayaan pencetakan baliho. (L06)




