AMBON, LaskarMaluku.com – Secara Kelembagaan DPRD Provinsi Maluku telah melaksanakan proses Pemilihan calon Penjabat Gubernur Maluku.

Proses pemilihan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Mendagri No 4 Tahun 2023 tertanggal 10 Nopember 2023 yang ditujukan kepada lima Ketua DPRD Provinsi untuk dapat mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur yang nantinya menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur.

Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat untuk menjadi bahan pertimbangan Bapak Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur, ” butir (3) Surat Mendagri No 100. 2. 1. 3/ 6066/ SJ yang sifatnya SEGERA perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur.

Merujuk pada surat Mendagri No 4 tahun 2023 ini, maka DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan telah memilih tiga calon penjabat gubernur Maluku yang akan diusulkan ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan nomor urut;

1. Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin.

2. Mayjen TNI AD Dominggus Pakel dan

3. Drs H Jufry Rahman.

Usulan nama Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka (3)  disampaikan paling lambat tanggal 06 Desember 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST menegaskan ketiga nama calon yang sudah dipilih oleh DPRD Provinsi Maluku itu adalah figur terbaik.

“Proses pemilihan tiga orang calon ini berjalan dengan sukses. Kita percaya bahwa tiga nama ini adalah figur-figur terbaik yang tentu kita usulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berdasarkan peraturan Mendagri No 4 Tahun 2023. Dimana surat itu mengisyaratkan dua pihak yang mengusulkan, DPRD dapat mengusulkan, “frasa dapat mengusulkan sebanyaknya tiga dan Menteri mengusulkan tiga calon.

“Menteri Dalam Negeri wajib mengusulkan tiga kita dalam hal ini DPRD secara kelembagaan mengusulkan satu atau dua atau tiga, tapi kita lihat dengan jelas terang benderang bahwa rekan-rekan anggota telah memberikan suara kepada figur-figur terbaik yang telah mendaftar bahkan dilakukan dalam dua putaran,”jelas Watubun kepada media, Rabu (29/11/2023) usai proses pemilihan.

Dirinya menambahkan, putaran kedua dilakukan hanya untuk calon yang memperoleh suara sama yaitu Mayjen TNI AD Dominggus Pakel dan Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin setelah dilakukan pilihan putaran kedua atas calon yang sama, sesuai dengan Tata Tertib pemilihan itu maka yang memperoleh peringkat pertama dalam pengusulan ini adalah oleh prof Dr Zainal Abidin Rahawarin dan kedua Mayjen TNI AD Dominggus Pakel MM M.Si dan ketiga adalah Drs H Jufry Rahman M.Si .

“Jadi tiga nama itulah yang akan kita usulkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat tanggal 6 Desember 2023 sesuai surat Mendagri tertanggal 10 November 2023 sehingga kita harapkan diantara tiga nama kita doakan dan kami minta rekan-rekan semua kita doakan salah satu diantara tiga nama ini yang akan ditetapkan oleh presiden menjadi Penjabat Gubernur, “Ujar Watubun.

Amanat yang telah ditempuh berdasarkan surat Mendagri tersebut, maka sangat diharapkan kepada pemerintah pusat untuk tetap mengakomodir salah satu dari tiga calon penjabat gubernur yang telah diusulkan DPRD Provinsi Maluku secara kelembagaan.

Dalam kaitan itu, secara kelembagaan DPRD Provinsi Maluku dalam waktu dekat akan memintai kesedian ketiganya untuk beraudiensi langsung dengan para wakil rakyat.

“Tiga nama yang diusulkan ke Mendagri akan dipanggil untuk audiens bersama itukan juga suara-suara dari rakyat Maluku melalui DPRD sehingga kan masa akhir pengusulan tanggal 06 Desember 2023 jadi tanggal 1 atau tanggal 2 sudah bisa mengundang tiga calon ini datang ke DPRD Provinsi Maluku untuk meminta teman-teman anggota supaya bisa bertemu dengan mereka dan mereka bisa menyampaikan secara singkat jelas kira kiat-kiat untuk menjadi penjabat gubernur Maluku seperti apa kedepan kendati itu sifatnya sementara.

“Kita harapkan dengan begitu maka rakyat juga mengetahui mereka dan kita berharap semua hal yang dilakukan ini juga untuk kepentingan rakyat dan kemaslahatan masyarakat Maluku, “pinta Watubun.

Kendati DPRD Provinsi Maluku telah mengajukan tiga nama, namun berdasarkan kriteria jika di lihat dari Permendagri No 4 tahun 2023 maka yang dapat memenuhi unsur kriteria tersebut adalah Mayjen TNI AD, Dominggus Pakel dan Drs H Jufry Rahman.

Meski begitu, Ketua DPRD provinsi Maluku tidak mutlak menggunakan haknya untuk mengusulkan secara sepihak, tapi memberikan kesempatan kepada teman-teman anggota dewan yang adalah representasi rakyat untuk mengusulkan atau mereka yang mendaftar kemudian panitia menjaring dan kita memilih diantara yang terbaik. (L05)