AMBON, LaskarMaluku.com –  Bawaslu Kota Ambon menggandeng Satpol PP Kota Ambon untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Aturan.

Sebagian besar spanduk atau baliho calon legislatif (caleg) dicopot lantaran terpasang di pepohonan maupun di tiang listrik, maupun rumah ibadah.

Tepat hari ini, Kamis  (4/1/2024) Pemkot Ambon dalam hal ini Satpol PP bersama dengan  Bawalsu Kota Ambon  menyisir area yang menjadi penumpukan alat peraga.

Diantaranya, jalan Jenderal Sudirman dan sekitar kampus Unpatti.

Penurunan APK disaksikan langsung oleh Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisutta, Anggota  Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina, dan sejumlah Forkopimda Kota Ambon.

Anggota Bawaslu Kota Ambon, Reno Pattiasina mengatakan, kegiatan pembersihan APK dilakukan untuk memastikan bahwa kampanye pemilu 2024 ini berjalan sesuai dengan aturan.

“Ini menjadi bagian suatu kerjasama dan sinergitas dukungan Pemkot bersama seluruh stakeholder Kota Ambon terhadap Bawaslu Kota Ambon, dukungan Bawaslu Provinsi Maluku untuk Bawaslu Kota Ambon dalam rangka menciptakan pemilu yang adil, damai dan menyejukan,”jelas Reno.

Dirinya mengatakan, ada dua titik yang akan kita lalui satu titik di jalan jenderal Sudirman, sebab disitu cukup banyak alat kampanye yang dipasang ditempat dilarang yaitu di pohon dan tiang listrik, kemudian didepan kantor pusat Unpatti.

Pasalnya, tak hanya dua titik tersebut namun penurunan APK juga dilakukan di seluruh kecamatan di Kota Ambon.

“Dua titik ini kami pilih sebagai sampel untuk bersama-sama dengan jajaran Pemda, namun dihari yang sama juga  bergerak hari ini di seluruh kecamatan kita lakukan pembersihan yang dilakukan oleh satpol PP,”jelasnya lagi seraya menambahkan, hari ini kita bersihkan dan kami akan lanjutkan besok hari, sampai kami pastikan bahwa semua tempat dilarang itu bersih,”ucapnya.

Sementara itu, Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, Pemkot Ambon mendukung penuh kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu.

“Pemasangan APK itu sesuai dengan tempat yang ditentukan. Jadi lokasi ini sebenarnya pemasangan APK tapi yang ditertibkan ini sesuai dengan penilaian bawaslu melanggar seperti pada pohon dan tiang listrik itu yang tidak boleh,” kata Wattimena.

Dirinya menegaskan bahwa, semua APK pada tempat yang dilarang harus dilepas tanpa terkecuali.

“Karena itu saya bilang harus lepas semuanya jangan sampai terkesan pilih atau tidak adil, prinsipnya kami memberikan dukungan dan support kepada bawaslu kepada tugas pengawasan terhadap proses tahapan pemilu yang sementara berlangsung,”ucapnya. (L06)