AMBON, LaskarMaluku.com – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan Anggota Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Ambon harus Netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Penegasan tersebut di sampaikan saat kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Pemkot dalam rangka menjaga netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Kota Ambon yang berlangsung di Ballroom Maluku, City Mall (MCM), Selasa (14/5/2024).

Kegiatan ini sudah di lakukan berkali-kali, yang lalu itu menjelang pemilihan presiden dan pileg.

“Yang telah saya sampaikan bahwa salah satu kewajiban pejabat pembina kepengawaian adalah melakukan sosialisasi tentang Netralitas ASN. Ya saya sudah lakukan nanti di kanjutkan oleh Penjabat Walikota Yang baru. Pasti dilakukan beberpa kali. Maksudnya adalah kita terus mengingingatkan ASN bahwa ada tangung jawab mereka menjaga Netralitas, konsekwensi dari tidak menjaga Netralitas itu  ada sanksinya,” tegasnya.

Netral artinya bukan tidak memilih tapi tidak ikut dalam politik praktis  itu harapan kita. Momentum ini juga kita gunakan untuk terus ingatkan bahwa kewajiban kita untuk mengedukasi masyarakat supaya datang dan menggunakan hak pilihnya.

“Menjaga keamanan ketertiban selama penyelenggaraan Proses Pemilu itu penting. Hari ini kita hadir lengkap Forkopimda, KPU, Bawaslu yang masing-masing ada punya tugas dan tanggung jawab semua disampaikan mudah mudahan dengan kegiatan seperti ini  kita akan dapatkan ASN yang Netral  dapatkan partisipasi Pemili yang meningkat  dan  kondisifitas keaman dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon,”harap Wattimena

Adapun kata Bodewin, kegiatan ini di lakukam dalam rangka melanjutkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Yang dimana sisi surat tersebut berbunyi bahwa, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau kepentingan politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PYB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN yaitu untuk melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media, mengupayakan secara terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga.

Melakukan pengawasan terhadap PPNPN di lingkungan instansi masing-masing dalam masa Pemilihan Umum dan Pemilihan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh PPNPN dan/atau mengenakan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau perjanjian kinerja tahunan.

“Kalau kita lihat di dasar hukum yang laeng tidak sama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkewajiban untuk sosialisasikan, Netralitas ASN pada seluruh ASN di lingkup yang di Pimpinnya. Oleh karena  itu dasar kenapa di lakukan kegiatan di hari ini. Sebab diinisiasi oleh Kesbangpol, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Ambon,” ungkapnya.

Kita berharap prestasi yang di dapatkan kemarin itu bisa di pertahankan pada saat pelaksaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang akan di lakukan pada tanggal 27 November yang akan datang.

Olehnya itu, tangung Jawab Pmerintah dalam Pemilukada ini kita memfasilitasi pemilu, penyelenggara, pengawas, dan TNI Polri dalam rangka memastikan Pemilukada berjalan sesuai dengan yang dikehendaki.

“Harpan kita adalah di bulan Novemer situasinya akan sama di Bulan Februari kemarin. Situasi keamanan di Kota Ambon terjamin. Itulah proses demokrasi yang kita inginkan terjadi di kota ini,”tandasnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Ambon, Kamarudin Mahmud menyampaikan bahwa, terkait proses tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Walikota dan Wakil Walikota Ambon sedang kita laksanakan hingga hari ini, tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon dalam Pilkada Tahun  2024 tertuang dalam PKPU No 2 Tahun 2024. Undang-undang nomor 1 tahun 2014, UU nomor 1 Tahun 2015, UU nomor 8 tahun  2015 dan UU nomor 10 tahun 2016.

“Inilah merupakan dasar kenapa ada pemilihan Gubernur dan  Wakil, Walikota dan Wakil Walikota/Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.

Pada dasarnya di atur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang pengertian yang dijabarkan di dalam PKPU nomor 2 tahun 2024 terdapat tiga mekanisme khususnya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Menurutnya, pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Kota Ambon dan Wakil Walikota Ambon secara langsung dan  demokratis.

Dimana para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut sebagai Pasangan Bakal Calon (Balon) yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.

KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemilihan.

Proses Pelaksanaan Pemilu  sebagaimana yang telah diatur itu ada dua poin. ” 1). Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan  langsung, umum, bebas, rahasia,;jujur, dan adil. 2). Proses penyelenggaraan kita pastikan berjalan sesuai asas asas tersebut,” jelasnya.

“Dalam pelaksanan pemilukada yang akan berlangsung, pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati akan kita laksanakan sesuai dengan kejujuran yang kita kedepankan sehingga dalam pelaksanaan akan dapat terbuka adil dan sesuai dengan landasan hukum yang berlaku,” tutup Kamarudin. (L06)