AMBON, LaskarMaluku.com – Kinerja Camat Teluk Kaiely dan staf di Kabupaten Buru dalam melakukan pelayanan public mendapat sorotan Ombudsman RI perwakilan Maluku.
Pasalnya, kondisi kantor camat sangat memprihatinkan, kosong dan sangat kotor sehingga tidak layak untuk melakukan pelayanan publik.
Kondisi ini dilihat langsung perwakilan kantor Ombudsman RI perwakilan Maluku saat melakukan kunjungan di kantor Camat Kaiely, yakni Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI perwakilan Maluku.
Dari pantauan di lokasi, masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ternyata harus terlebih menghubungi kepala desa untuk meminta Camat hadir di kantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir dikantor guna menjalankan progam.
“Masyarakat yang enggan di sebutkan identitasnya mengaku bahwa pegawai hanya absen pada hari Senin lalu pergi dari kantor, sementara Camat Teluk Kaiely kembali ke Namlea,” ungkap Anggota Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Petra F. Seipattiseun, saat mengutip salah satu sumber terpercaya, Rabu (20/3/3024).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat mengaku prihatin dengan keadaan pelayanan di Desa yang dekat dengan lokasi Gunung Botak tersebut.

Hal itu dikarenakan camat dan pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi.
“Sangat tidak etis sebagai penyelenggara pelayanan publik namun melakukan hal demikian, Camat dan pegawai itu harus hadir berkantor setiap hari untuk melakukan pelayanan secara langsung,” tegas Hasan dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (26/3/2024).
Kata Hasan, camat dan juga pegawai kecamatan telah melakukan tindak maladministrasi tidak patut serta tidak disiplin dan perilaku tersebut juga sudah bertentangan dengan kode etik Anggota Sipil Negara (ASN) maupun dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Mereka telah melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, Hasan juga menghimbau kepada Penjabat Bupati Buru, yang telah mendapat kabar tersebut dari Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk segera menindak tegas dengan melakukan pembinaan khusus dan memperkuat kinerja inspektorat daerah dalam hal pengawasan yang melekat kepada Camat dan seluruh ASN di Kabupaten Buru untuk dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Langkah strategis adalah harus di investigasi dulu mengapa Camatnya tidak hadir disana kemudian dari hasil pemeriksaan itu bisa dapat di tentukan sanksi apa yang cocok, apakah hanya di bina, di pindahkan atau diganti dengan orang yang lebih mumpuni untuk menjadi Camat disitu,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar, Pj Bupati Buru bisa meninjau langsung kondisi kantor Kecamatan Kaiely dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku Camat dan juga pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat di Kaiely.
Hasan juga menegaskan, Ombudsman RI Maluku akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif yang akan dipantau hingga saran korektif tersebut dilakukan.
“Ombudsman Maluku sedang menyiapkan LAHP, di dalam LAHP itu ada saran korektif yang harus dilakukan karena itu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,”cetusnya. (L06)