SULI, LaskarMaluku.com – Badan Pengawas Pemilu akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilihan yang diatur dalam Peraturan Pemilu Nomor 2 Tahun 2024.

Lantaran itu, kita harus meyakinkan masyarakat Maluku bahwa Badan Pengawas Pemilu dari tingkat provinsi ke TPS siap melaksanakan pengawasan untuk melahirkan proses demokrasi tingkat lokal, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan walikota dan wakil walikota secara berkualitas dan seluruh pelaksanaan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDM) Bawaslu Maluku, Dr.Stevin Melay, M.Si saat membuka, Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascan) se-Provinsi Maluku dalam rangka pengawasan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, di The Natsepa Hotel, Selasa (2/7/2024).

Menurutnya, lembaga penyelenggara Pemilu sebagai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibiayai oleh negara dan bersumber dari uang rakyat, anggarannya tidak kecil.

Karena itu, sambung Melay, apa yang rakyat berikan untuk memfasilitasi kerja-kerja Bawaslu lewat gaji dan honor, lewat anggaran operasional kegiatan-kegiatan, Bawaslu harus kembalikan ke rakyat dengan cara yang sangat sederhana yaitu Bawaslu menghadirkan proses demokrasi yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, karena ending dari itu lahirlah kualitas demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Dikatakan, sebagai pengawas Pemilu tentu kita akan berhadapan dengan dinamika yang luar biasa. Dari hasil evaluasi kemarin, 354 Panwascam lahir dari 2 produk yaitu mereka yang ketika dievaluasi dengan menggunakan dukungan yang sangat ketat, yang dibuat Bawaslu RI untuk memastikan apakah mereka dalam melaksanakan tugas dalam mengawasi Pemilu bekerja dengan baik atau tidak.

“Bersyukur karena di Provinsi Maluku lebih dari 60% mereka diperkenankan, itu artinya, bahwa teman-teman bekerja dengan baik. Pertanyaannya apakah kita puas dengan itu atau tidak? Kita tidak puas dengan itu karena ada catatan kritisnya, dimana fakta membuktikan walau sudah maksimal kita menjalankan tugas-tugas pengawasan, tetapi dalam konteks Maluku, ada dua permohonan yang diajukan peserta Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Itu artinya menurut Stevin Melay, ada hal-hal yang terlewatkan kemudian memunculkan ketidakpuasan dari kontestan sehingga peserta Pemilu ingin mencari kepastian, bahwa secara normatif itu diatur, MK merupakan ruang terakhir dan ruang tertinggi pada pencarian keadilan dalam proses demokrasi.

Atas dasar itulah dilaksanakan Bimtek untuk mendapatkan pengetahuan dari para narasumber, untuk menguatkan kembali kemampuan sebagai seorang pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan juga meningkatkan ketrampilan kerja-kerja teknis pengawasan

Sementara itu Koordinator Divisi Koordinator Devisi Pencegahan, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin mengatakan, demokrasi yang berkualitas, harus ditunjang dengan penyelenggara yang berintegritas, khususnya Panwascam sebagai garda terdepan dalam melakukan pengawasan jalannya Pilkada.

Lantaran itu, Bawaslu dan jajaran dibawah termasuk Panwascam harus bersinergi dengan semua elemen untuk tidak saja menjadi pemilih, tapi juga harus membantu mengawasi pemilihan serentak.

Bimtek yang digelar Bawaslu Maluku itu diikuti 354 Panwascam seluruh Maluku, serta 33 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Maluku, termasuk staf administrasi, yang berlangsung 2 – 6 Juli 2024, dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari Jakarta  yakni tenaga ahli SDM Bawaslu RI, dan Direktur Sendikat Pemilu dan Demokrasi (SPD), serta juga lima pimpinan Bawaslu Maluku dan empat mantan pimpinan Bawaslu Maluku. (*/L02)