AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Dewan Pers, Dr.Ninik Rahayu mengingatkan, jurnalis di Maluku menjelang Pilkada serentak 2024 bekerja secara profesional, dan tidak boleh menjadi tim sukses dari salah satu calon kepala daerah, karena bisa terjadi konflik of interest.
“Menjelang Pilkada serentak, dan dalam konteks hak-hak masyarakat, peran teman-teman jurnalis menjadi sangat penting. Saya juga menghimbau kali ini buat kawan-kawan jurnalis kerja profesional, jangan coba-coba jadi tim sukses dari salah satu calon, nanti repot dan akan ada konflik of interest,”tegas Ninik Rahayu kepada media ini, disela-sela workshop peliputan Pilkada bagi jurnalis di Maluku yang dipusatkan di Santika Hotel, Kota Ambon, Kamis (1/7/2024).
Menurutnya, Dewan Pers sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini dipatuhi supaya semua berjalan dengan baik dan jurnalisme kita juga bermartabat.
Sementara mengenai media yang bekerjasama dengan kandidat tertentu, Ninik Rahayu mengatakan, tidak ada masalah karena itu komitmen media untuk mempublikasikan pasangan calon di Pilkada.
“Jika ada kerjasama dengan kandidat tertentu, harus di umumkan ke publik sehingga ada kepercayaan publik kepada medianya. Namun perlu diingatkan juga bahwa tidak boleh menuliskan berita yang jelek-jelek kepada kandidat lain yang tidak bekerjasama dengan media anda. Berikanlah edukasi yang positif bagi pembaca,”harap Ninik.
Selain itu, Dewan Pers ingin memastikan bahwa kawan-kawan pers di daerah dalam menjalankan tugasnya bisa kerja kolaboratif dengan para Penyelenggara Pemilu, termasuk dengan pemerintah.
“Kami harap kerja kawan-kawan tidak dihalang-halangi,”kata Ninik.
Menurutnya, untuk pemilukada situasinya mungkin sedikit berbeda dengan Pilpres, karena para kandidat berhadapan langsung dengan pendukung, maka kehadiran pers menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem perpindahan kepemimpinan di daerah yang damai dan sejuk.
Ninik Rahayu mengingatkan agar media tidak boleh digunakan untuk memobilisasi, tetapi kerja-kerja jurnalistik untuk mengajak masyarakat berpartisipasi melakukan kritik dan pengawalan untuk melakukan pelaporan kalau dalam penyelenggaraan Pilkada itu mereka menemukan kecurangan ya karena dengan Undang-undang 40, hak warga masyarakat itu bukan hanya sekedar nonton dan boleh menyampaikan tapi boleh memantau. (L02)