AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk sebelas Kabupeten – kota provinsi Maluku sebanyak, 1.326.608 (satu juta, tiga ratus dua puluh enam ribu, enam ratus delapan jiwa).
Daftar pemilih sementara atau DPS itu dirilis dalam rapat pleno terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Maluku, yang digelar berdasarkan ketentuan PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota Tahun 2024 pada pasal 31 Ayat (1) sampai ayatnya yang ke (9).
Ketua KPU Provinsi Maluku, M Shaddek Fuad mengemukakan, DPS yang telah dirilis sewaktu-waktu bisa berubah hingga pada penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini kata Fuad, diperlukan untuk memenuhi daftar pemilu berkualitas.
“Dan kita masih punya waktu kurang lebih satu bulan lebih sampai dengan 22 September 2024, sehingga peran sktif semua pihak untuk melakukan pembobotan DPS menuju DPT, ” harap M Shaddek Fuad kepada wartawan usai kegiatan rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di lantai lima hotel Santika, Jumat (16/08/24) malam.
Paran aktif dan keterlibatan semua pihak dalam ikut membantu melengkapi data pemilih sementara ini, lanjut Fuad, baik itu dari orang perorang dan warga negara yang merasa memenuhi syarat sebagai pemilih dan bisa mengecek namanya kalau belum terdaftar sebagai pemilih untuk sebaiknya mendaftarkan diri.
“Segera melaporkan diri pada level jajaran kami baik tingkat desa, kelurahan, kecamatan ataupun kabupaten kota ataupun bisa menyampaikan nama serta seluruh dokumen kelengkapan diri ke Bawaslu agar kita juga bisa mengakomodir pemilih tersebut dan juga kita berharap dari rekan-rekan partai politik yang juga memiliki konstituen atau teman-teman media bisa memberikan informasi seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat agar dapat berperan aktif memastikan diri bahwa terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan gubernur, wakil gubernur, pemilihan bupati, wakil bupati dan pemilihan Walikota dan wakil Walikota 2024, “pinta Ketua KPU Provinsi Maluku, Shaddek Fuad.
Menurutnya, jumlah DPS yang ada sangat tergantung apabila ada pembobotan, bisa jadi pasti akan ada penambahan karena sebagaimana tadi Bawaslu juga punya beberapa data yang menurut Bawaslu sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terakomodir didalam daftar pemilih.
“Kita ketahui bahwa proses umur yang berganti dari orang perorang bisa saja menjadi kendala, contohnya ketika memasuki usia yang memenuhi syarat sebagai pemilih 17 tahun untuk para pemilih pemulanya ataupun warga masyarakat yang dalam waktu ini melakukan proses pencetakan dokumen kependudukan berupa E-KTP nya. Tetapi jika sudah ada dokumen tersebut maka sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Oleh sebab itu harus melaporkan diri untuk diakomodir dalam daftar pemilih,”ungkapnya.
Menjawab media ini soal angka kematian? Menurut Fuat, pada prinsipnya KPU bekerja dengan basis data dan secara de jure; artinya jika ada fakta orang meninggal, kalau keluarganya tidak melaporkan ke Discapil dengan tidak melaporkan dokumen akte kematian misalnya, maka KPU tidak bisa menghapus datanya karena tentu undang-undang lain menjamin hak pilih setiap orang untuk bisa memilih.
“Dihapus jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Tapi domain untuk menghapus hak kependudukan seseorang bukan domain KPU tapi lagi-lagi itu merupakan ranah dari Dukdiscapil menerbitkan akta kematian, KTP, KK dan lain-lain,”jelasnya seraya menambahkan jika sudah meninggal tapi tidak ada pelaporan tentang itu, maka secara online datanya pasti masih hidup, maka pintu pelaporannya ada pada Discapil.

Lantaran itu Fuad mengharapkan Discapil bisa memberikan data itu di KPU secara otomatis karena data kita terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan (SIAK) kalaupun secara manual kita hapus, pasti pada saat pencetakan dia akan muncul kembali sama dengan warga negara yang sudah memenuhi syarat tapi tidak pernah mencetak KTP dengan kasus seperti itu maka tidak bisa diakomodir dalam data pemilih karena diminta dalam sistem data pemilih kami selain KK juga NIK yang harus terpenuhi dan lebih digital by name by address.
Dirinya menambahkan, Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan dalam rapat pleno itu, tercantum perincian jumlah Desa, sebanyak 1.234 desa, Jumlah Kecamatan; 118 jumlah Tempat Pengumutan Suara; 3.274 (TPS) jumlah pemilih perempuan; 678.352 jiwa, dan jumlah pemilih laki-laki; 648′ 256 jiwa total; 1.326. 608 jiwa di sebelas kabupaten kota di provinsi Maluku.

Sebelum data pemilih sementara ini diketuk, Komisioner KPU Bidang data, Engelbertus Dumatubun mengungkapkan, data pemilih sementara ini dilaksanakan berdasarkan peraturan PKPU No.7 Tahun 2024 tentang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 31 Ayat 1- ayat 9.
Ayat 1 KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS di Kabupaten-kota di wilayah Provinsi yang bersangkutan dan menuangkan kedalam formulir model A-Rekap Provinsi perubahan pemilih serta formulir Model A- Rekap Provinsi.
- Rekapitulasi DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
- Peserta rapat pleno sebagaimana pada ayat (2) terdiri atas; a.KPU kabupaten/ kota kota.
b. Bawaslu Provinsi.
c. Forkopimda.
d. Pemantau pilihan dan /atau
e. Tim pasangan calon tingkat provinsi.
Ayat 4 dan seterusnya. (L05)