AMBON, LaskarMaluku.com – Kepala daerah baik gubernur walikota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Sayangnya, larangan tersebut tidak berlaku bagi Gubernur Maluku Murad Ismail. Buktinya, Murad yang tinggal seminggu lagi mengakhiri masa tugasnya bersama wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno nekat melawan Mendagri dan aturan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, dengan melakukan prombakan birokrasi, Jumat (19/4/2024).
MI sapaan akrab Gubernur Maluku melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Serta Pejabat Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, Jumat (19/4/2024), di Gedung Islamic Center Ambon.
Dalam sambutannya gubernur menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan kebutuhan strategis dan spirit menata birokrasi guna mewujudkan pemerintah yang kuat dan profesional dalam mencapai target pembangunan daerah.
“Kepada saudara-saudara yang baru dilantik, laksanakan amanah ini, dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab serta berkomitmen dalam tugas dan pengabdian selaku pejabat publik maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar gubernur.
Sebagai informasi, kata gubernur, hari ini diangkat dan diambil sumpah terhadap 399 PPPK.
“Dengan demikian secara keseluruhan selama kepemimpinan saya hingga tahun 2024, Pemprov Maluku telah mengangkat 2.459 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” tandas gubernur.
Gubernur juga menegaskan kepada para pegawai yang baru dilantik untuk segera pelajari, pamahami tupoksi di lingkungan kerja masing-masing.
“Tingkatkan motivasi inovasi dan semangat kerja serta jalin hubungan yang harmonis dengan pimpinan dan sesama rekan kerja sehingga tugas-tugas yang dilaksanakan dapat dicapai dengan hasil yang maksimal,” harap gubernur
Pada Kesempatan itu gubernur melantik Kepala Dinas, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala UPTD, Kepala Sub Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi Fungsional Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai Keputusan Gubernur Maluku Nomor 744 – 746 Tahun 2024 Tanggal 18 April 2024, dan Nomor 310 – 708 Tahun 2024 Pada Tanggal 3 April 2024.

Adapun pejabat yang dilantik antara lain :
1. Elviana Tikupasang, SKM, M.Kes, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku
2. Haikal Faadilah, S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
3. Atriana Gais Samala, SE., M.Si, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Maluku.
4. Dr. S. J. Faradilah Atamimi, MT. APSI, Kepala Dinas Ketahanan Provinsi Maluku
5. Drs. Ahmadwaty Amahul, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku
6. Husein, S.Pd., M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku
7. Abdulrahim Marotei, SH., M.Si, Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku
8. Inawaty Tahir, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
9. Abdullah Marasabessy, S.STP., M.Si., Kepala Biro Umum Setda Provinsi Maluku
10. Gesang Toulle, SE., M.Si., Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Maluku
11. Fibra Bremeer, S.Pd., M.Si, Staf Ahli Gubernur Maluku Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
Hadir pada kesempatan itu Ketua TP PKK Provinsi Maluku, Ketua TGPP Provinsi Maluku, Para Staf Ahli, Asisten Sekda, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Sementara itu, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II KASN Agustinus Fatem mengatakan, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, Wali kota-wakil wali kota, dilarang melakukan pergantian pejabat. Selama enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Pilkada 2024) sampai dengan akhir masa jabatan, Kecuali, mendapatkan izin Mendagri.
Agustinus mengkhawatirkan, unsur politis terjadi jika mendadak dilakukan rotasi mutasi jabatan ASN saat Pilkada 2024. Atas dasar itulah, KASN berpegang teguh pada aturan Pasal 71 Undang-Undang 10/2016 ini.
“Sudah jelas bagi kita semua, khawatirkan sebelum enam bulan dilakukan pergantian maka kemungkinan ada unsur politik di dalamnya. Namun demikian, bukan tidak bisa sama sekali, dalam pasal itu boleh dilakukan sepanjang mendapat izin dari Mendagri,” ucapnya seperti dilansir rri.co.id
Mendagri Batalkan SK Pelantikan
Sementara itu, Mendagri membatalkan SK pelantikan disejumlah daerah pasca dikeluarkan surat edaran tersebut. Salah satunya SK 184 pejabat Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan yang baru dilantik dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
Sebelumnya 186 pejabat di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan 114 pejabat Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan juga dibatalkan.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Unsri Dr Muhammad Husni Thamrin, Pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat di beberapa kabupaten di Indonesia, termasuk OKU Selatan, Mura, dan Muratara, terjadi karena adanya Surat Edaran (SE) dari Mendagri Republik Indonesia.
“SE tersebut mengatur kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan melarang pelantikan pejabat baru mulai dari tanggal 22 Maret 2024,” kata Husni, seperti dilansir sripoku.com. (*/L02)